Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdussalam Shohib mengapresiasi keputusan MA tersebut. Sebab, keputusan itu mencerahkan semua pihak.
"Kami apresiasi agar semua pihak bisa menaati keputusan ini," kata KH Abdussalam Shohib saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (20/7/2023).
Ulama yang akrab disapa Gus Salam ini menegaskan, PWNU Jatim sejak lama sudah tidak mengakui pernikahan beda agama.
"Karena keputusan MA ini sudah sesuai dengan hasil keputusan Bahtsul Masaail PWNU Jawa Timur yang secara fikih juga tidak mengakui nikah beda agama," tegasnya.
Pengasuh Ponpes Denanyar Jombang ini meminta seluruh hakim di daerah-daerah bisa menghormati dan menjalankan keputusan MA tersebut.
"Tentunya kami harap para hakim harus taat dan mengamankan keputusan MA yang melarang hakim mengizinkan pernikahan beda agama," tandasnya.
Sebelumnya, MA telah melarang hakim mengizinkan nikah beda agama. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA 2/2023 itu ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin.
(hil/dte)