Larangan resmi dari Mahkamah Agung (MA) telah disahkan dalam Surat Edaran MA (SEMA). Hakim dilarang mengabulkan permohonan pencatatan nikah beda agama.
SEMA itu bernomor 2/2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin.
Larangan nikah beda agama dari MA ini pun menyikapi kontroversi penetapan hakim di berbagai daerah tentang permohonan pencatatan nikah beda agama, termasuk di Surabaya.
Berikut isi SEMA sebagaimana dikutip dari detikNews, Rabu (19/7/2023).
Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
Sebelumnya, sejumlah pengadilan negeri di Indonesia mengizinkan pernikahan beda agama dan menganjurkan pernikahan itu dicatat dalam dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, termasuk di Surabaya.
Terakhir, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen. Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan itu diketok hakim Bintang AL didasarkan alasan sosiologis, yakni keberagaman masyarakat.
"Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," ucap hakim Bintang AL dalam pertimbangan penetapannya, Minggu (25/6).
Disebutkan bahwa calon mempelai laki-laki berinisial JEA adalah seorang Kristen, dan calon mempelai wanita berinisial SW adalah seorang muslimah. Keduanya sudah berpacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya. Baca di halaman selanjutnya.
(dpe/fat)