Sebanyak kurang lebih 1.300 orang tenaga kesehatan di Pamekasan berunjuk rasa menolak RUU Kesehatan. Ribuan nakes itu demo di depan kantor DPRD Pamekasan.
Pantauan detikJatim di lokasi, massa nakes ini tiba di lokasi sejak sekitar pukul 9.00 WIB. Mereka datang berbondong-bondong naik sepeda motor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari peserta aksi, nakes yang demo hari ini merupakan gabungan dari 5 organisasi profesi terdiri dari 700 perawat, 500 bidan, dan 100 dokter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua IDI Pamekasan Dr Trisusandi menyampaikan orasi dan membacakan tuntutan di depan Pendopo Kabupaten. Dia mengatakan bahwa hari ini baru separuh nakes di Pamekasan yang turut demo.
"Kami akan menerjunkan seluruh nakes di Pamekasan bila tuntutan kami tidak segera dipenuhi," ujar Trisusandi di lokasi, Senin (8/5/2023).
Para pendemo diterima anggota DPRD Pamekasan. Pihak DPRD diwakili Wakil Ketua DPRD Fraksi PKB Khairul Umam menerima tuntutan dan menyatakan akan melanjutkan tuntutan ke pusat.
Berikut ini tuntutan 5 Organisasi Profesi yang menolak Omnibus Law RUU Kesehatan.
1. Menolak Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dalam Prolegnas
2. Memohon dukungan kepada seluruh anggota DPR dan pemerintah untuk mempertahankan eksistensi dari 10 Undang-Undang antara lain:
1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
4) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Kebidanan Pendidikan Kedokteran
6) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
8) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
10) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
3. Jika memang sangat diperlukan dalam regulasi kesehatan, lebih baik menambahkan hal-hal yang dianggap perlu dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tanpa harus mencabut UU pada point No 2
(dpe/dte)