Pengguna Jalan Keluhkan Unjuk Rasa Buruh Blokade Jalan Arjuno Surabaya

Pengguna Jalan Keluhkan Unjuk Rasa Buruh Blokade Jalan Arjuno Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 05 Jul 2023 14:12 WIB
Demo buruh di depan PN Surabaya
Demo buruh di depan PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Para buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan memblokade Jalan Raya Arjuno Surabaya. Hal ini berdampak pada kemacetan hingga pengalihan arus lalin di sekitarnya.

Dari pantauan detikJatim, petugas kepolisian melakukan rekayasa lalin di Jalan Arjuno sisi selatan. Di sana, petugas Satlantas Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan mengarahkan pengendara motor dan mobil untuk memutar balik hingga melintasi jalur perkampungan.

Salah satu pengendara, Roffi mengaku terkejut ketika melintasi Jalan Arjuno. Ia menyebut, akses menuju Jalan Pasar Turi terhambat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mau jemput kakak saya di Stasiun Pasar Turi, nggak tahu kalau ada demo begini," kata Roffi kepada detikJatim, Rabu (5/7/2023).

Roffi menyayangkan aksi unjuk rasa yang menutup atau memblokade jalan raya. Sebab, hal itu dinilai bisa menghambat akses masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Harusnya kalau demo nggak perlu blokade jalan, cukup di depan gedungnya kan bisa. Kalau seperti ini (menutup jalan) kan pasti menghambat kepentingan pengguna jalan lainnya," ujarnya.

Hal senada disampaikan Tri Utomo. Ia mengklaim, mobil yang dikendarainya terjebak macet di perkampungan Petemon, Surabaya akibat adanya rekayasa lalin dadakan gegara aksi unjuk rasa itu.

"Bawa mobil segede gini, jalannya macet, lewat gang-gang, wedi beret kabeh mobilku (takut baret semua mobil saya), Mas," tuturnya.

Sebelumnya, korlap aksi unjuk rasa, Nofi Cahyo Hariyadi menegaskan, aksi ini digelar sejak pukul 10.00 WIB hingga sore. Bahkan, akan berlanjut di kemudian hari bila majelis hakim tak segera memenuhi tuntutan para buruh.

"Maka dari itu, kami memohon majelis hakim untuk wajib mengabulkan gugatan atau permohonan para penggugat yakni para buruh dan memerintahkan kepada tim kurator untuk melakukan pembagian atas hasil penjualan aset debitur secara proporsional dan adil sesuai undang-undang dan berdasarkan daftar tagihan tetap tanggal 25 Juni 2021," tutupnya.




(hil/iwd)


Hide Ads