Tetangga Lega Masriah Penyiram Tinja Tak Langsung Pulang Setelah Bebas

Suparno - detikJatim
Sabtu, 01 Jul 2023 11:11 WIB
Masriah yang bebas dari penjara dirangkul suaminya untuk berjalan ke mobilnya/(Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Per Jumat kemarin, Masriah, emak-emak Sidoarjo penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya bebas dari penjara. Meski telah menjalani hukuman penjara selama 1 bulan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, para tetangga Masriah di Desa Jogosatru, Sukodono khawatir perempuan itu kembali meneror tetangganya.

Suwasih (58) salah satu tetangga dekat Masriah menyebutkan bahwa tidak semua warga di Desa Jogosatru, RT 1, RW 1 yang mengetahui bahwa Masriah telah bebas. Dia sendiri awalnya tidak tahu karena tidak melihat Masriah pulang ke rumahnya. Setelah tahu Masriah sudah bebas, dia mengaku khawatir teror itu akan terulang lagi.

"Saya masih khawatir setelah Masriah sudah bebas dari Lapas. Takut dia melakukan teror lagi," kata Suwasih ditemui detikJatim di rumahnya, Sabtu (1/7/2023).

Dia menjelaskan bahwa dirinya merasa sedikit lebih lega setelah mendapat kabar bahwa Masriah yang sudah bebas tidak langsung pulang ke rumahnya di Jogosatru. Tidak hanya dirinya, Suwasih menyebutkan tetangga lainnya merasakan hal yang sama.

"Warga sedikit lega, karena ternyata Masriah kabarnya nggak langsung pulang ke sini, tapi ke rumah kerabatnya ke Gresik meskipun hanya sementara," kata Suwasih.

Sementara itu Lilik Sumroatul (43), tetangga Masriah lainnya menyatakan bahwa dirinya mendapatkan kabar babasnya Masriah itu seminggu sebelumnya. Namun dirinya tidak mengetahui secara pasti keberadaan Masirah saat ini.

"Kekhawatiran warga itu pasti ada. Semoga setelah bebas dari Lapas Masriah ada perubahan. Semoga ke depannya bisa berubah sifatnya," kata Lilik.

Lilik benar-benar berharap bahwa penjara selama 1 bulan bisa memberikan efek jera bagi Masriah dan mampu membuat perempuan itu menjadi tetangga yang lebih baik lagi dan menjadikan pelajaran kemarin sebagai pelajaran.

"Selama satu bulan di kurung di Lapas semoga menjadi pelajaran buat Masriah, semoga beliau jera. Doa kami supaya beliau menjadi warga desa yang lebih baik," tandas Lilik.

Sebelumnya telah disebutkan bahwa Masriah sudah bebas dari Lapas Kelas II A Sidoarjo sejak Jumat (30/6). Namun, Masriah tidak langsung pulang ke rumahnya di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo. Dia diungsikan oleh keluarganya ke Gresik.

Masriah dihukum tindak pidana ringan berdasarkan Perda Sidoarjo Nomor 10 tahun 2013 tentang kebersihan karena telah meneror tetangganya, Wiwi, dengan menyiramkan air kencing dan tinja sejak 2017 hingga 2023.



Simak Video "Video: Banjir Rendam Jalur KA di Porong Sidoarjo, Perjalanan Terganggu"

(dpe/sun)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork