Jenazah Hanik Andriani (57) istri Wali Kota Malang Wahyu Hidayat rencananya dimakamkan di TPU Kasin, Kota Malang, siang ini. Sebelum dimakamkan jenazah disalatkan di Masjid Quba Jalan Terusan Ijen, Kota Malang, bada salat Jumat.
Sebelumnya, jenazah Hanik Andriani disemayamkan di rumah jabatan Wali Kota Malang di Jalan Ijen nomor 2, Kota Malang. Hanik wafat pada Kamis (20/11/2025), pukul 23.33 WIB.
"Sebelum dimakamkan, jenazah disalatkan di Masjid Quba, setelah pelaksanaan salat Jumat," ungkap Kepala Dinas Kominfo Kota Malang Muhammad Nur Widianto kepada detikJatim di rumah jabatan Wali Kota Malang Jalan Ijen, Jumat (21/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Widianto mengatakan, jenazah almarhum Hanik Andriani akan dimakamkan di TPU Kasin, Kota Malang, usai jenazah disalatkan.
"Insyaallah jenazah almarhum dimakamkan di TPU Kasin siang ini," ujarnya.
Sejumlah tokoh agama, Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono bersama pejabat utama Polresta Malang Kota, pejabat, Wali Kota Malang Sutiaji periode 2018-2023, politisi dan masyarakat umum menghadiri pelepasan jenazah dari rumah jabatan menuju Masjid Quba sekitar pukul 10.50 WIB.
Dalam sambutannya, Ketua PCNU Kota Malang KH. Isyroqunnajah menyampaikan bahwa almarhum diketahui merupakan sosok yang peduli terhadap masyarakat dan UMKM.
"Kita semua berduka pada hari ini, mari kita inventarisir kebaikan almarhum untuk dilanjutkan. Beliau diketahui sangat peduli dengan masyarakat dan UMKM. Bahkan informasi kami dapatkan tiga hari terakhir, beliau sangat sibuk untuk masyarakat," ucap Gus Is sapaan akrabnya.
Setelah pembacaan doa, jenazah kemudian dibawa menuju Masjid Quba untuk disalatkan.
(mua/hil)











































