Putar Nasib Pengusaha Jadi Karyawan Biasa, Segini Utang Lapindo ke Negara

Kabar Nasional

Putar Nasib Pengusaha Jadi Karyawan Biasa, Segini Utang Lapindo ke Negara

Denza Perdana Kurniaputra, Anisa Indraini - detikJatim
Selasa, 20 Jun 2023 20:29 WIB
INDONESIA - JUNE 28:  JavaS Mud Volcano In Indonesia On June 28, 2007 - 28th May 2006, following an error of drilling, the Indonesian petrol compagny Lapindo triggered a volcanic eruption of mud - One year after, the volcano continues its expansion and damages are huge : 1 billion of dollars, 60 000 refugees, 27 deads, 600 hectares drowned under toxic mud including 1 town and 3 villages - Scientists think that the eruption cant be controled and could last 35 years - Pictured : The town Sidoarjo under mud of the volcano.  (Photo by Patrick AVENTURIER/Gamma-Rapho via Getty Images)
Lumpur Lapindo. (Foto: Gamma-Rapho via Getty Images/Patrick AVENTURIER)
Surabaya -

PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ/Lapindo) telah memutar roda nasib pengusaha jadi karyawan biasa gegara lumpur Sidoarjo. Belakangan terkuak utang Lapindo ke negara yang sudah jatuh tempo mencapai Rp 2 triliun.

Utang dana talangan penanganan masalah lumpur Lapindo Sidoarjo, Jawa Timur yang dilakukan perusahaan milik keluarga Bakrie itu belum juga tuntas. Padahal utang itu sudah jatuh tempo sejak Juli 2019 atau sudah hampir 4 tahun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan permasalahan utang Lapindo sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Soal Lapindo) kita serahkan ke PUPN sehingga nanti PUPN cabang Jakarta itu akan memanggil sesuai dengan kewenangan dari PUPN," kata Rio dalam media briefing di Kantor DJKN, Jakarta Pusat, dilansir dari detikFinance, Selasa (20/6/2023).

Berdasarkan catatan detikcom, per 31 Desember 2020 utang Lapindo ke negara mencapai Rp 2 triliun lebih tepatnya Rp 2.233.941.033.474. Jumlah itu termasuk pokok, bunga, dan denda yang harus dibayar.

ADVERTISEMENT

"Jumlahnya Rp 2 triliun something, aku nggak ingat angkanya tapi setelah kita surat-menyurat, dalam surat-menyurat itu kita tagih, yang bersangkutan menyampaikan dalilnya," ucapnya.

Utang terkait Lapindo yang melilit keluarga Bakrie ini berawal pada Maret 2007. Saat itu pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana Lumpur Lapindo melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.

Pada saat itu perusahaan Bakrie memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar. Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%.

Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman. Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau seharusnya sudah lunas pada 2019.

Nyatanya hingga saat jatuh tempo, Lapindo baru mencicil satu kali dengan besaran Rp 5 miliar dari total utang Rp 773,8 miliar. Sampai saat ini belum ada pembayaran lanjutan sehingga utangnya makin bertambah karena denda terus berjalan.

Rio pernah menyebut pihak LMJ sudah meminta agar aset yang bersangkutan disita untuk melunasi utangnya. Meski begitu, pihaknya lebih memilih agar pembayaran utang dilakukan secara tunai, bukan aset.

"Pihak yang bersangkutan menyatakan bahwa tolong diambil tanahnya, nah kami di DJKN tidak serta merta seperti itu, betul ada perjanjian yang mengatakan itu jaminan, tapi yang diutamakan adalah pembayarannya," beber Rio dalam bincang bareng DJKN secara virtual, Jumat (28/1/2022).

Pemilik Pabrik jadi karyawan biasa. Baca di halaman selanjutnya.

Tidak hanya rumah ribuan warga dari belasan desa 3 kecamatan di Sidoarjo yang tenggelam akibat semburan Lumpur Lapindo pada 29 Mei 17 tahun silam. Tidak sedikit bangunan milik perusahaan di sekitar semburan lumpur itu turut tenggelam.

Setidaknya ada 31 perusahaan yang tenggelam imbas semburan lumpur hingga saat ini belum pernah mendapatkan ganti rugi. Padahal, korban lumpur dari kalangan pengusaha telah mendapat jaminan Surat Keputusan dari MK Nomor 83 Tahun 2013.

"Pemerintah sempat melaksanakan dikotomi, yang dibayar hanya warga, tapi untuk perusahaan belum dibayar ganti ruginya," ujar Marcus Johny Rany (62), salah satu pengusaha yang dulu merupakan pemilik PT Orental Samudera Karya, Senin (29/5/2023).

Saat ditemui detikJatim, Johny mengatakan bahwa hingga saat ini 31 perusahaan termasuk miliknya belum pernah mendapatkan ganti rugi. Dia sebutkan bahwa total ganti rugi yang seharusnya didapatkan 31 perusahaan itu mencapai Rp 800 miliar.

Nihilnya ganti rugi atas aset perusahaannya yang ditelan lumpur membuat nasibnya benar-benar berubah. Ketika tanggul lumpur yang ada di depan pabriknya makin kritis, dirinya merelakan halaman pabriknya untuk menampung lumpur demi menyelamatkan rel kereta api, Jalan Raya Porong, serta permukiman penduduk.

"Setelah pabrik kami tenggelam oleh lumpur, proses ganti rugi dijanjikan segera diselesaikan. Tapi hingga saat ini belum ada realisasinya," kata Johny.

Lantaran tak juga menerima ganti rugi, sementara seluruh aset perusahaannya telah tenggelam ditelan lumpur, dengan terpaksa Johny bekerja ikut perusahaan lain sebagai seorang karyawan biasa demi bisa bertahan hidup.

"Dulu kami memiliki perusahaan, karena dampak lumpur, sekarang kami menjadi pekerja perusahaan," kata Johny.

Nasib yang tidak jauh berbeda dialami Andi Susilo. Dahulu, sebelum lumpur Lapindo menyembur dia merupakan seorang pengusaha pemilik PT Yama Indho Perkasa yang berlokasi di Kedung Bendo, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Andi mengatakan bahwa dirinya juga merupakan satu di antara puluhan pengusaha yang menjadi korban lumpur Lapindo. Perusahaan miliknya telah tenggelam. Tapi hingga saat ini proses ganti rugi tak kunjung direalisasikan.

"Kami ini warga korban lumpur, hingga saat ini ganti ruginya belum dibayar. Apa bedanya pemilik perusahaan dengan warga? Menurut kami tidak ada bedanya. Apalagi MK telah memutuskan bahwa pemerintah harus menyelesaikan proses ganti rugi korban lumpur," kata Andi.



Hide Ads