Data KAI menyebutkan sejak 2018 hingga 2023 terjadi 1.782 kecelakaan di pelintasan kereta api di Indonesia. Dari total kasus itu 87% di antaranya terjadi di pelintasan yang tidak terjaga atau sebanyak 1.543 kali kejadian.
Total jumlah pelintasan sebidang di Indonesia sebanyak 3.849 titik, yang dijaga 1.447 dan pelintasan tidak dijaga 2.259 titik. Korban meninggal dunia ada 450, luka berat 418, dan luka ringan 410. Jenis kendaraan yang kecelakaan untuk roda 4 atau lebih sebanyak 727 dan roda 2 atau roda 3 sebanyak 1.055.
Pelintasan sebidang itu tersebar di berbagai jenis jalan. Seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta jalan khusus yang digunakan badan hukum atau lembaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Sandry Pasambuna menyebutkan data khusus di Jawa Timur pada periode 2018 hingga 2023. Dia sebutkan bahwa total ada 482 kali kecelakaan di pelintasan yang mana 88% kejadian itu terjadi di pelintasan tidak terjaga atau sebanyak 424 kali kejadian.
"Jumlah pelintasan (di Jatim) 965 titik, sebanyak 478 dijaga dan 487 pelintasan tidak dijaga. Korban 146 meninggal dunia, 137 luka berat dan 160 luka ringan. Jenis kendaraan roda 4 atau lebih ada 211 dan roda 2 atau roda 3 sebanyak 271," katanya usai seminar nasional Peningkatan Keamanan dan Keselamatan di pelintasan Sebidang Jalur Kereta Api yang digelar di Surabaya, Kamis (15/6/2023).
Sementara di wilayah KAI Daop 8 Surabaya, mulai dari Kabupaten Bojonegoro, Surabaya, Mojokerto, Bangil, hingga Kabupaten Blitar, ada 469 pelintasan sebidang.
Jumlah itu terdiri dari 213 pelintasan sebidang tak terjaga, 45 pelintasan sebidang dijaga swadaya dan 211 pelintasan sebidang yang dijaga oleh KAI dan Dishub kabupaten/kota.
Pada periode Januari hingga Mei 2023, KAI Daop 8 Surabaya mencatat sebanyak 47 kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang. Terdiri dari 5 kejadian tertemper mobil, 15 kejadian tertemper motor, 27 kejadian tertemper warga yang beraktivitas di jalur KA.
Sandry menjelaskan bahwa sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan 94/2018, pengelolaan pelintasan sebidang itu dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasi, yakni menteri.
"Sedangkan gubernur untuk jalan provinsi, bupati/ walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang dipakai badan hukum atau lembaga. Keberadaan pelintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan," jelasnya.
Menurutnya, selama tiga tahun terakhir, terjadi banyak kecelakaan di pelintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban secara signifikan. Baik meninggal dunia, luka berat dan luka ringan.
Sandry menekankan perlunya peran pemerintah, baik pusat hingga kepala desa untuk meminimalisasi potensi terjadinya kecelakaan di pelintasan sebidang jalur kereta api.
KAI juga mendorong pembangunan pelintasan sebidang yang aman dan sesuai aturan atau menutupnya jika berpotensi membahayakan masyarakat pengguna jalan. Salah satunya dengan mendorong pembangunan flyover maupun underpass di bawah atau di atas pelintasan KA.
"Diharapkan melalui diselenggarakannya seminar nasional dengan konsep diskusi dan sharing experience ini, dapat memberikan kesamaan persepsi seputar aturan tentang keselamatan di pelintasan kepada seluruh stakeholder. Bisa dengan membangun flyover dan underpass," pungkasnya.
(dpe/iwd)