Sebuah video yang menampilkan 2 bus TNI AL menerobos pelintasan kereta api (KA) viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di salah satu pelintasan KA Kota Malang.
Salah satu akun Instagram yang mengunggah momen itu adalah @cintakeretaapiindonesia. Video juga diunggah akun Twitter @KomunitasSahabatKereta yang kemudian banyak mengundang reaksi negatif warganet.
Dinarasikan bahwa aksi menerobos palang pintu pelintasan KA sebidang itu terjadi di Pos PJL 78. Dari penelusuran detikJatim, pelintasan KA yang diterobos oleh kedua bus TNI AL itu berada di perempatan Jalan Laksmana Martadinata, dekat dengan Stasiun Kotalama, Kota Malang. Persisnya di bawah flyover Kotalama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pelintasan ini memang tidak semua akses jalan ditutup palang pintu, ketika kereta api akan melintas. Di sisi timur atau Jalan Kebalen Wetan memang tidak ada palang pintu.
Di sana hanya terdapat rambu berupa traffic light yang menyala kuning agar kendaraan yang akan melintas untuk berhati-hati. Selain rambu lampu dan sirene perlintasan kereta api.
Nah, di situlah awal 2 bus menerobos pelintasan. Saat kedua bus itu melintas, ada sebuah lokomotif yang berjalan dari arah Stasiun Kotalama menuju Stasiun Malang. Jarak lokomotif dengan bus kedua yang melintas begitu dekat.
Penjaga pos PJL 78 yang tak mau namanya disebut mengaku tak mengetahui secara pasti adanya peristiwa dua bus TNI AL yang nekat menerobos pelintasan itu.
Namun, sepengetahuannya, lokomotif tanpa menarik gerbong dari Stasiun Kotalama menuju Stasiun Malang itu melintas sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis (4/5).
"Itu kayaknya pas tadi sekitar pukul 6 sore. Hanya loko yang lewat tidak membawa kereta (gerbong)," ujar petugas tersebut ditemui di pos jaga, Kamis (4/5) malam.
Menurut petugas, bukan hanya kali ini pengendara nekat menerobos perlintasan. Kejadian yang sama seringkali terjadi, karena memanfaatkan akses jalan yang tak tertutup palang pintu.
"Sudah sering kayak begitu. Banyak yang menerobos. Palang pintu dulu patah dan rusak karena diterobos pengendara," tuturnya.
Sementara itu, Daop 8 Surabaya menyatakan, fungsi palang pintu pelintasan adalah sebagai alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Bagi pengendara sudah diberikan peringatan berupa rambu-rambu lalu lintas agar waspada dan mendahulukan perjalanan kereta api.
"Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perekeretaapian. Bahwa fungsi pintu perlintasan itu alat bantu mengamankan perjalanan KA," ujar Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Jumat (5/5/2023).
Luqman menambahkan, rambu-rambu lalu lintas sebagai peringatan umumnya telah dipasang di pintu perlintasan. Supaya pengendara waspada dan mendahulukan perjalanan kereta api. Sementara pemasangan palang pintu merupakan wewenang pemerintah mengacu pada kelas jalan.
"Pengendara jalan ketika akan melintas perlintasan sudah ada peringatan berupa rambu-rambu lalu lintas ataupun peringatan, supaya lebih waspada dan mendahulukan perjalanan KA," imbuhnya.
(dte/dte)