PT KAI Daop VII Madiun menyayangkan terjadinya rentetan insiden kecelakaan di jalur kereta api Ngunut-Rejotangan yang merenggut tiga korban jiwa. Masyarakat diminta disiplin saat menyeberang rel.
Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun Rokhmad Makin Zainul mengatakan, salah satu yang menjadi perhatian otoritas kereta api adalah kurang disiplinnya masyarakat saat melewati perlintasan kereta api sebidang.
"Kami tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk waspada dan disiplin, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melewati perlintasan sebidang," kata Rokhmad melalui rilis resmi yang diterima detikJatim, Selasa (25/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dengan jelas disebutkan, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Untuk itu sebelum melintasi pelintasan sebidang berpenjaga maupun tidak, pengguna jalan wajib memastikan kondisi jalur kereta dalam kondisi aman.
"Tengok kanan kiri pastikan tidak ada kereta yang lewat. Kalau ada kereta hendaklah menjaga jarak dan mendahulukan perjalan kereta api," jelasnya.
Diakui, beberapa insiden kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan lain diakibatkan oleh keteledoran pengguna jalan.
Pihaknya berharap, kejadian di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga di JPL 215 KM 209+7 petak jalan antara Stasiun Ngunut-Rejotangan antara sepeda motor Spacy dan Kereta Api Commuter Line Dhoho tidak terulang kembali.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api, karena dapat membahayakan nyawa maupun perjalanan kereta.
"Keselamatan berlalu lintas di Perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan Pemerintah Daerah setempat," bebernya.
Sebelumnya, tiga insiden kecelakaan di jalur kereta api antara Stasiun Ngunut-Rejotangan terjadi dalam kurun waktu sepekan terakhir. Akibatnya tiga orang meninggal dunia.
(hil/iwd)