World Health Organization (WHO) telah mencabut status darurat pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu. Demikian pula di Indonesia yang saat ini sedang berada dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Dengan berakhirnya status darurat Pandemi COVID-19, kebijakan mengenai protokol kesehatan mengalami pelonggaran, termasuk dalam penggunaan masker.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mengumumkan bahwa masyarakat diperbolehkan tidak mengenakan masker asalkan dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Hal ini juga diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi yang sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19, boleh tidak mengenakan masker. Namun, bagi yang kurang sehat dan berisiko tertular COVID-19, tetap dianjurkan untuk memakai masker dan menghindari kerumunan agar terhindar dari risiko COVID-19," ungkap Khofifah, Minggu (11/6/2023).
Khofifah menjelaskan bahwa pelonggaran aturan penggunaan masker ini dapat dilakukan karena penyebaran virus COVID-19 di Jawa Timur telah berhasil dikendalikan dengan baik.
Selain itu, jumlah kasus baru terus berhasil ditekan dan mengalami penurunan. Pada tanggal 10 Juni 2023, hanya tercatat 6 kasus baru COVID-19 per hari di Jawa Timur. Angka ini merupakan jumlah tambahan kasus harian terendah sepanjang tahun 2023.
Meskipun demikian, selama masa transisi dari pandemi menuju endemi COVID-19, Khofifah tetap meminta agar semua individu yang beraktivitas di fasilitas publik, serta acara berskala besar, tetap melindungi diri mereka sendiri dari penularan COVID-19. Salah satunya adalah dengan melengkapi vaksinasi hingga dosis keempat atau booster kedua.
"Saat ini, Kementerian Kesehatan RI telah mengizinkan masyarakat untuk menerima vaksinasi booster, tanpa memperhatikan jenis vaksin dosis pertama dan kedua yang telah mereka terima. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk melengkapi vaksinasi mereka hingga booster kedua," kata Khofifah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IM.02.04/C/2413/2023 yang diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2023, yang meng-update prosedur pemberian vaksinasi COVID-19.
Khofifah menambahkan bahwa pada prinsipnya vaksin terbaik adalah vaksin yang tersedia saat ini dan telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Melengkapi dosis vaksin COVID-19, terutama booster 1 dan 2, sangat penting untuk mempertahankan kekebalan kelompok (herd immunity) yang telah terbentuk di masyarakat saat ini. Hasil uji klinis vaksin COVID-19 menunjukkan bahwa titer antibodi individu akan menurun setelah 6 bulan dari imunisasi kedua, sehingga vaksinasi booster diperlukan untuk meningkatkan titer antibodi terhadap COVID-19.
Berdasarkan data dari website Kemenkes pada tanggal 10 Juni 2023, capaian vaksinasi COVID-19 di Jawa Timur menunjukkan bahwa capaian vaksin dosis pertama di Jatim telah mencapai tingkat yang cukup tinggi.
Dari total sasaran sebanyak 35.339.869 orang, sebanyak 30.245.562 orang atau 85,58% telah menerima dosis pertama, dan 26.403.886 orang atau 74,71% telah menerima dosis kedua. Selain itu, dosis ketiga (booster 1) telah diberikan kepada 9.409.319 orang atau 33,32%, sedangkan dosis keempat (booster 2) telah diberikan kepada 701.372 orang atau 2,48%.
"Bagi masyarakat yang belum menerima dosis pertama atau dosis lanjutan (booster), mereka dapat menerima vaksinasi COVID-19 menggunakan vaksin yang tersedia. Terutama vaksin INAVAC, yang merupakan hasil karya masyarakat Jawa Timur yang ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Vaksin INAVAC buatan Unair telah terbukti secara klinis dan memiliki persetujuan dari BPOM sehingga aman untuk digunakan oleh masyarakat Indonesia," lanjut Khofifah.
Khofifah juga mengimbau kepada seluruh Kepala Daerah beserta staf mereka untuk mendorong warga mereka agar segera melengkapi status vaksinasi hingga dosis booster kedua. Hal ini bertujuan agar seluruh warga Jawa Timur terlindungi dari paparan COVID-19.
Selain itu, Khofifah juga mengimbau agar masyarakat tetap menjalankan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Salah satunya adalah dengan selalu membawa hand sanitizer dan/atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara teratur, terutama setelah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
"Bagi pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan acara berskala besar, diimbau untuk tetap melindungi masyarakat melalui upaya pencegahan dan promosi untuk mengendalikan penularan COVID-19," tambahnya.
Terakhir, Khofifah tetap mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur untuk melaksanakan pembinaan dan penegakan protokol kesehatan guna mengendalikan penularan COVID-19 di daerah masing-masing. Dengan demikian, diharapkan masa transisi COVID-19 menuju endemi dapat tercapai.
(dpe/dte)