Dikenal salah satu kota wisata di Jawa Timur, Banyuwangi menyajikan kemudahan dan keramahan layanan dari pekerja-pekerja di sektor pariwisata dan industri laut yang mendominasi. Namun tak banyak yang tahu, dari sekitar 820 ribu jumlah pekerja terdata BPS 2023, hanya 100 ribu pekerja yang memiliki jaminan masa depan dengan terdaftar anggota BPJS ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah mengungkapkan dibanding kabupaten kota lainnya, perlindungan bagi pekerja di Banyuwangi masih rendah. Hingga 22 Mei 2023, jumlah angkatan kerja yang terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 20% atau sekitar 100 ribu orang.
"Jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dibanding angkatan kerjanya masih rendah di Banyuwangi, baik sektor formal maupun non formal," ungkap Eneng, Minggu (11/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eneng, tanggungjawab perusahaan atau pemberi kerja saat ini lebih ringan dengan adanya tarif kepesertaan yang murah, yakni Rpfs 16.800 per bulan. Sementara dengan jumlah itu, pekerja bisa mendapat hak jaminan keselamatan kerja yang terlindungi dengan jaminan pembiayaan saat mengalami kecelakaan kerja di mana biaya perawatan akan dibayarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dan saat pekerja meninggal dunia ada hak yang bisa diterimakan sebesar Rp 42 juta, sementara jika pekerja meninggal dunia saat bekerja akan mendapatkan hak berupa uang tunai sebesar 48 dikalikan besaran gaji yang diterima pada saat itu. Bukan hanya itu, hak pekerja juga akan langsung diberikan ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja.
"Hak-hak pekerja ini banyak kemanfaatan ketika didaftarkan oleh perusahaan. Baik berupa dana pensiun di Jaminan Hari Tua, ataupaun alokasi beasiswa bagi anak-anaknya saat orang tua meninggal dunia ketika masih terdaftar sebagai pekerja dan peserta BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Di sisi lain, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Banyuwangi membenarkan hal tersebut. Sebagian besar pekerja di Banyuwangi belum memiliki jaminan kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Banyuwangi, Khoirul Anwari Arif mengungkapkan, pekerja di Banyuwangi rata-rata belum memiliki kesadaran untuk menuntut hak jaminan ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah Banyuwangi juga tidak memiliki tekat untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya sanksi yang diberikan kepada perusahaan atau sektor usaha tertentu yang tidak memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan kapad pekerjanya.
"Seharusnya, jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya, berdasarkan UU no 24 tahun 2011 pasal 17 tentang ketenagakerjaan, harusnya mereka mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis, denda dan tidak berhak mendapatkan layanan publik tertentu," tegasnya.
(hil/fat)