Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Universitas Airlangga (Unair) memfasilitasi terbentuknya kampus yang Happy & Healthy. Tentunya menjadi lingkungan yang bebas dari asap rokok.
Pada peringatan HTTS, Airlangga Health Promotion Center (AHPC) membuka layanan kesehatan. Baik fisik, mental dan edukasi. Selain itu ada juga sosialisasi Peraturan Rektor Unair No. 13 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Unair.
Ketua AHPC, Dr Sri Widati SSos MSi mengatakan kegiatan surveilence digelar setahun dua kali untuk dosen dan tenaga kependidikan. Tahun pertama diadakan tepat dengan peringatan HTTS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana kita juga melaunching Peraturan Rektor No. 13 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta SK Rektor No. 49 Tahun 2023 tentang Satuan Petugas Internal Kawasan Tanpa rokok di Lingkungan Univeritas Airlangga," kata Sri di Gedung Kuliah Bersama (GKB) Unair C, Rabu (31/5/2023).
AHPC sendiri berupaya melakukan pendekatan, guna menciptakan lingkungan belajar dan budaya organisasi yang dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan di civitas kampus. Baik secara fisik, mental, sosial, ekonomi maupun spiritual.
Pihaknya juga mengupayakan happy & healthy melalui peraturan, system, sarana prasana, zero tolerance (gambling, smoking, drugs, bullying, sexual harassment) serta program program Health Promotion untuk meningkatkan gaya hidup sehat dan bahagia.
"Pengendalian masalah rokok merupakan bagian dari zero tolerance yang dikerjakan oleh AHPC. Usaha menurunkan angka penyakit akibat merokok masih menjadi satu masalah yang urgen untuk ditangani. Apalagi kini semua sakit harus ditanggung oleh BPJS, termasuk pembiayaan sakit akibat rokok," jelasnya.
Ada pun berbagai penyakit yang bisa dialami akibat asap rokok, baik perokok aktif maupun perokok pasif. Menurut berbagai penelitian, rokok merupakan salah satu zat adiktif yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat.
"Dalam sebatang rokok terdapat kurang lebih 4.000 (empat ribu) zat kimia yang merugikan kesehatan, antara lain nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik (Action on Smoking and Health, 2001 dalam Jansen, 2009). Perokok dapat terkena penyakit kanker, jantung, impotensi, penyakit darah tinggi, enfisema, bronchitis kronik dan gangguan kehamilan (WHO, 2011)," urainya.
Dengan adanya KTR bisa mengurangi sakit akibat rokok, terutama bagi perokok pasif. Masyarakat yang tidak merokok juga ikut menanggung sakit akibat dampak asap rokok orang lain yang terhirup.
Adanya KTR ini, maka tempat perokok akan diatur. Sehingga masyarakat yang tidak merokok, terutama ibu- ibu dan anak-anak bisa terlindungi dari bahaya asap tembakau itu.
"Bukan hanya perokok yang memiliki hak untuk merokok. Masyarakat yang tidak merokok juga memiliki hak untuk menghirup udara sehat. KTR memberi hak kepada masyarakat untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat," katanya.
Menurutnya, KTR ini sebagian dari perlindungan terhadap hak asasi masyarakat untuk hidup sehat. Tak hanya perokok yang memiliki hak asasi untuk merokok, melainkan orang sehat juga memiliki hak asasi untuk menghirup udara sehat. Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok ini bertujuan untuk melindungi kesehatan warga masyarakat dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat tanpa rokok, mengendalikan jumlah pertambahan perokok pemula, melindungi perokok pasif, melindungi wanita dan anak.
Perda KTR juga tertuang dalam PP No. 109 tahun 2012 dan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 serta Perwali No. 110 Tahun 2021. Sebagai institusi pendidikan, Unair sangat mendukung upaya Kesehatan bagi masyarakat Universitas Airlangga. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Rektor No. 13 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Universitas Airlangga.
Wakil Rektor Unair bidang Research. Inovation, and Community Development (RICD) Prof Ni Nyoman Tri Puspaningsih mengatakan, pihaknya mendukung dan memfasilitasi Happy & Healthy di linglungan kampus.
"Dengan kegiatan ini, menjadi upaya agar para dosen, tenaga pendidikan dan mahasiswa selalu sehat," kata Ni Nyoman.
(esw/iwd)