Penerapan denda Perda kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Surabaya sudah diterapkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Bahkan sudah ada pelanggar yang didenda administrasi dan sanksi sosial.
"Saat ini masih denda dan sanksi sosial. Rp 250 ribu, sudah dilakukan. Sanksi sosial bersih-bersih jalan. Ada beberapa masih ditemukan," kata Kepala Dinkes Surabaya Nanik Sukristina kepada detikJatim, Selasa (16/5/2023).
Namun Nanik tidak bisa menyebut angka pasti jumlah pelanggar. Sebab ia tak membawa datanya. Tetapi pihaknya terus menggencarkan sosialisasi Perda KTR di kawasan terlarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satgas KTR untuk timnya gabungan dari beberapa OPD. Kita tetap rutin jalan. Yang jelas setiap bulan atau satu bulan dua kali, pasti ada sidak ke lokasi-lokasi bersama dengan tim per masing-masing wilayah," jelasnya.
Ada pun 7 kawasan yang memberlakukan KTR ini. Yakni angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak dan tempat ibadah.
Untuk pelanggar sendiri ditemukan di taman hingga perkantoran. Pihaknya pun rutin melakukan sidak di 7 lokasi larangan merokok itu, terlebih yang tidak menyediakan ruang khusus merokok.
"Taman, ada di lain-lain, macam-macam, di kantor-kantor juga masih ada, ndak di ruang khusus merokok," ujarnya.
Meski masih banyak ditemukan pelanggar dan orang yang menyepelekan aturan ini, pihaknya terus menggempur sosialisasi. Meski tak dirasakan langsung, tapi dampak kesehatan bisa dirasakan diri sendiri dan orang sekitar.
"Tetap kita tidak kurang-kurang, perilaku hidup bersih dan sehat tetap digencarkan. Dampaknya mungkin tidak secara langsung tapi itu bisa mempengaruhi kesehatan secara tidak langsung," pungkasnya.
(esw/iwd)