Puluhan massa dari Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pemkab Blitar. Mereka mendesak Pemkab Blitar menertibkan perkebunan yang menyalahi aturan agar kemanfaatan ekonomi bisa dirasakan warga sekitar.
Kordinator aksi Mohammad Trijanto mengatakan pemkab selama ini terkesan membiarkan pelanggaran aturan yang dilakukan di beberapa perusahaan pemegang HGU perkebunan.
Trijanto lalu menyontohkan di Perkebunan Nggambar Anyar telah menyalahgunakan izin. Dalam perizinannya, mereka menanam tanaman yang ada tegakannya seperti kakao dan kopi. Namun faktanya ditanami melon, jagung dan nanas yang berpotensi membahayakan lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu banyak perkebunan yang menyewakan lahan kepada pihak lain. Sehingga masyarakat sekitar tidak diajak menjadi kemitraan dan sama sekali tidak mendapatkan manfaat ekonomi," kata Trijanto dalam orasinya, Selasa (30/5/2023).
Dalam aturannya, lanjut Trijanto, setiap perusahaan pengelola HGU milik pemerintah harus memberikan 20 persen lahan untuk plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan. Massa menuntut, 16 perusahaan perkebunan di Kabupaten Blitar segera melaksanakan segala aturan terkait kemitraan bersama masyarakat di sekitar perkebunan.
"Kalau sudah tidak sesuai aturan, saatnya pemerintah mengevaluasi kembali dan mencabut perizinannya," tegasnya.
Pemkab Blitar dituntut menjalankan fungsinya untuk menertibkan jika ada perusahaan perkebunan yang tidak menjalankan aturan ini. Massa aksi memberi batas waktu tiga minggu pada Pemkab untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
"Jika tidak ada tindak lanjut maka akan ada lebih banyak massa lagi yang akan unjuk rasa di Kantor Pemkab," ancam Trijanto.
Setelah menyampaikan orasi, massa ditemui oleh Plt Kepala Dinas Perkim Adi Andaka, Plt Kepala Bakesbangpol Budi Hartawan, perwakilan BPN Kabupaten Blitar melalui Kasi Sengketa Marsudi dan Kabid Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lukas S Supriyatno serta beberapa pihak terkait lainnya.
"Sebenarnya untuk Kebun Nggambar Anyar kemarin minta rekom ke kami. Mereka diizinkan menanam jenis tumbuhan lain untuk meningkatkan pendapatan lahan. Asal tidak mengganggu tanaman utama dan sesuai tingkat kemiringan lahan. Tapi jika memang ada temuan akan kami sampaikan ke Kanwil, karena mereka yang punya kewenangan mencabut perizinan itu," jawab Kabid Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lukas.
(abq/iwd)