Penerapan denda Perda kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Surabaya mundur lagi. Sebelumnya disebut mulai berlaku akhir Agustus, kali ini ditunda pada November 2022.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan sampai hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi sambil menunggu peraturan pemerintah (PP) untuk penindakan denda.
"Di dalam ada sosialisasi. Tapi diberikan waktu dalam PP. Ketemunya per November baru bisa diterapkan," kata Eri kepada wartawan di Balai Kota, Senin (22/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu Dinkes, Satpol PP, dan jajaran terkait di Pemkot Surabaya terus melakukan sosialisasi Perda KTR di beberapa tempat yang dilarang. Sehingga masyarakat bisa lebih mengerti dan memahami aturan yang ada di Kota Surabaya.
"Pada waktu PP nanti dibolehkan, itungannya per November kalau tidak salah," ujar Eri.
Untuk denda administrasi, saat ini Satpol PP masih menunggu nomor rekening sehingga belum bisa melakukan penindakan. Terkait sanksi sosial, Eri juga belum bisa menerapkannya.
Menurut Eri, penerapan sanksi juga dia pastikan akan dimulai pada November. Ia tidak ingin memberikan sanksi sosial terlebih dahulu. Bagi warga yang melanggar pihaknya akan memberikan teguran.
"Kalau penerapannya November, kalau dilakukan sekarang bisa menimbulkan polemik dan kegaduhan. Surabaya ini jangan sampai gaduh," jelasnya. "Kemarin saya sudah minta rapatkan untuk mengatakan bisa atau tidak. Pokoknya jangan sampai gaduh."
(dpe/iwd)