Demo di Depan DPRD, Ini Alasan Ribuan Nakes Pamekasan Tolak RUU Kesehatan

Demo di Depan DPRD, Ini Alasan Ribuan Nakes Pamekasan Tolak RUU Kesehatan

Akhmad Zaini Zein - detikJatim
Senin, 08 Mei 2023 11:51 WIB
Ribuan Nakes di Pamekasan Demo Tolak RUU Kesehatan
Ribuan nakes di Pamekasan demo di depan DPRD menolak RUU Kesehatan. (Foto: Akhmad Zaini Zen/detikJatim)
Pamekasan -

Ribuan tenaga kesehatan di Pamekasan berunjuk rasa menolak RUU Kesehatan di depan kantor DPRD Pamekasan. Ada sejumlah alasan yang mereka sampaikan mengapa menolak RUU tersebut.

Dalam orasinya, Ketua IDI Pamekasan Dr Trisusandi menyampaikan pada ini massa yang melakukan unjuk rasa terdiri dari 5 organisasi Profesi. Baik IDI sendiri, POGI, PPNI, IBI, dan IAI.

Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh gabungan berkaitan dengan sejumlah pertimbangan yang telah dibahas bersama oleh 5 organisasi profesi yang terlibat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyatakan kebulatan sikap untuk menolak Omnibus Law RUU Kesehatan dengan pertimbangan berikut ini," ujar Trisusnadi dengan pengeras suara, Senin (8/5/2023).

Dasar pertimbangan yang disampaikan oleh Trisusnadi itu juga termuat dalam selebaran dan surat tuntutan yang mereka bawa dan telah diserahkan kepada perwakilan DPRD Pamekasan.

ADVERTISEMENT

Berikut ini alasan nakes menolak Omnibus Law RUU Kesehatan sesuai dengan surat tuntutan yang diterima detikJatim.

1. Dasar Filosofi : Bahwa setiap UU terkait dengan kesehatan yang saat ini Eksis mengedepankan Kepentingan masyarakat sebagai prioritas, melibatkan negara melalui peran pemerintah dan dilaksanakan dengan sepenuh hati oleh tenaga-tenaga kesehatan yang professional.

2. Seluruh UU terkait kesehatan yang saat ini eksis telah dengan baik mengatur segala hal mulai dari definisi profesi, asas, tujuan, tugas, wewenang, regulasi praktik, kolegium, konsil hingga pengembangan, pembinaan, dan pengawasan anggota dalam pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga apabila terjadi perampingan justru merupakan kemunduran regulasi.

3. Tidak ada masalah dalam hal penerapan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang yang saat ini eksis sebagai pilar-pilar regulasi bidang kesehatan.

4. Oleh karena itu tidak ada urgensi yang mengharuskan pemerintah untuk membuat regulasi baru dalam bentuk RUU Kesehatan (Omnibus Law).

5. Konsep Omnibus Law sangat beresiko pada pencabutan UU lain yang selama ini telah menjadi energi dan payung hukum setiap profesi dalam bidang kesehatan.

6. Konsep RUU Kesehatan (Omnibus Law) melemahkan eksistensi Organisasi Profesi terutama pada pasal Pasal 314 ayat 1, 2, 3, 4.

7. Konsep Omnibus Law beresiko melemahkan Sangsi Etik Anggota Organisasi Seperti tercantum di Pasal 321 yang belum mengakomodir keterlibatan Organisasi Profesi.

Pantauan detikJatim di lapangan, massa nakes ini tiba di lokasi sejak sekitar pukul 9.00 WIB. Mereka datang berbondong-bondong naik sepeda motor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari peserta aksi, nakes yang demo hari ini merupakan gabungan dari 5 organisasi profesi terdiri dari 700 perawat, 500 bidan, dan 100 dokter.

Dokter Trisusnadi mengatakan bahwa total massa yang datang hari ini baru separuh nakes di Pamekasan yang turut demo. Dia mengancam akan menurunkan seluruh nakes di Pamekasan bila tuntutan tidak dipenuhi.

"Kami akan menerjunkan seluruh nakes di Pamekasan bila tuntutan kami tidak segera dipenuhi," ujar Trisusandi di lokasi, Senin (8/5/2023).

Para pendemo diterima anggota DPRD Pamekasan. Pihak DPRD diwakili Wakil Ketua DPRD Fraksi PKB Khairul Umam menerima tuntutan dan menyatakan akan melanjutkan tuntutan ke pusat.

Berikut ini tuntutan 5 Organisasi Profesi yang menolak Omnibus Law RUU Kesehatan.

1. Menolak Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dalam Prolegnas

2. Memohon dukungan kepada seluruh anggota DPR dan pemerintah untuk mempertahankan eksistensi dari 10 Undang-Undang antara lain:

a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
b) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
c) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
d) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Kebidanan Pendidikan Kedokteran
f) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
g) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
h) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
i) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
j) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan

3. Jika memang sangat diperlukan dalam regulasi kesehatan, lebih baik menambahkan hal-hal yang dianggap perlu dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tanpa harus mencabut UU pada point No 2.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads