WHO telah menghapus status kedaruratan global COVID-19 karena tren kasus dan angka kematian turun signifikan di hampir semua negara. Sebelum status darurat dicabut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan SE perketat Corona.
"Alhamdulillah WHO sudah mencabut status darurat COVID-19, mencabut status Pandemi. Sehingga kita bisa semakin mengeksplor ekonomi dan pergerakan," kata Eri kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).
Meski status darurat COVID-19 sudah dicabut WHO Eri meminta warga untuk menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan. Tak hanya untuk Corona, tetapi menghindari penyakit lain juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harap warga Surabaya menjaga kesehatan, karena kita sudah terbiasa pas Pandemi. Tetap pulang kerja cuci tangan. Jadi gaya hidup sehat, agar kita terhindar dari penyakit apapun itu," harapnya.
Baca juga: WHO Cabut Status Pandemi COVID-19! |
Mengenai SE pengetatan penyebaran virus Corona sebelum WHO mencabut status darurat COVID-19, Eri menjelaskan bahwa SE tersebut lebih kepada pencegahan agar tidak ada penyakit menular lainnya.
"Itu maksudnya adalah, bagaimana warga Surabaya tetap menjaga kesehatannya. Karena kalau sudah jaga kebersihan, Isyaallah nggak ada penyakit. Insyaalah penyakit ilang di Surabaya," pungkasnya.
Diketahui, SE No. 400/7.7.1/9498/436.7.2/2023 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Peningkatan Kasus COVID-19 dikeluarkan Eri. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta kepala klinik utama dan pratama se-Surabaya.
Dalam SE itu dijelaskan tentang upaya pengendalian penyebaran kasus COVID-19 di Surabaya. Ada 7 poin yang dijelaskan. Berikut ini poin-poinnya.
1. Segera periksa ke fasyankes jika mengalami gejala dan keluhan
Apabila pernah kontak dengan pasien COVID-19 atau sedang mengalami gejala COVID- 19 segera melaporkan ke puskesmas, RS atau klinik terdekat.
2. Dirawat atau karantina mandiri jika sudah terpapar
Jika sudah terkonfirmasi penyakit COVID-19 untuk dilakukan pemantauan kesehatan secara rutin hingga dinyatakan sembuh.
3. Pastikan kontak erat
Memastikan setiap pasien yang terkonfirmasi COVID-19 beserta kontak eratnya, agar melaksanakan isolasi maupun karantina mandiri dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
4. Meningkatkan Tracing, Testing dan Treatment (3T) secara konsisten dan terintegrasi
Testing secara masif terhadap sasaran prioritas yaitu suspek, probabel, kontak erat dan pelaku perjalanan di fasyankes terdekat. Tracing kasus COVID-19 beserta kontak eratnya secara terintegrasi dalam waktu kurang dari 48 jam. Isolasi maupun karantina bagi kasus konfirmasi beserta kontak eratnya.
5. Melaksanakan surveilans aktif pada kegiatan
Surveilans aktif pada pembelajaran tatap muka (PTM) dan kegiatan perkantoran secara rutin atau berkala. Mengoptimalkan kegiatan vaksinasi untuk seluruh sasaran yang belum tervaksin berbasis wilayah melalui kegiatan.
6. Vaksinasi
Percepatan vaksinasi booster 1 dan 2 di masing-masing wilayah. Pemberian layanan vaksinasi di beberapa sentra vaksin dan vaksin Corner Mall bagi masyarakat umum.
7. Komunikasi, informasi, dan edukasi
Meningkatkan Komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) termasuk komunikasi risiko atau sosialisasi tentang pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19. Penerapan protokol kesehatan secara disiplin untuk menurunkan risiko penularan bagi masyarakat.
(dpe/fat)