Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022, Kota Batu menduduki peringkat pertama dengan jumlah pengangguran tertinggi. Terhitung, pengangguran di Kota Batu sebesar 8,43 persen atau jumlahnya lebih dari 10.000 orang.
Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan Kota Surabaya yang berada di posisi ketiga dengan angka pengangguran 7,62 persen dari jumlah penduduk.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Erwan Puja Fiatno telah mengkonfirmasi kepada BPS dan membenarkan data tersebut. Namun, ia menegaskan Kota Batu menjadi peringkat pertama pengangguran di tingkat kota, bukan kabupaten/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Data) Itu telah kami konfirmasi dengan BPS berdasarkan survei data makro yaitu pengangguran atau orang yang tidak atau belum bekerja mulai dari umur 15 tahun ke atas tanpa klasifikasi usia, sebab dan jenis pengangguran," ujarnya, Jumat (21/4/2023).
"Maksudnya klasifikasi usia, sebab dan jenis pengangguran itu seperti, pengangguran usia produktif berapa, usia lanjut berapa, yang karena PHK berapa, perpindahan penduduk ke Batu berapa," sambungnya
Oleh karena itu, pihak Disnaker Kota Batu saat ini telah berfokus untuk melakukan klasifikasi dengan tujuan agar bisa mendapatkan data yang lebih valid tingkat pengangguran di usia produktif.
"Saat ini kami sedang mengidentifikasi tingkat pengangguran tersebut melalui informasi data dari desa dan Dispendukcapil sehingga nantinya mampu mendapatkan data valid untuk tingkat pengangguran usia produktif dan penanganannya," terang Puja.
Menurutnya, mendapatkan data valid ini sangat diperlukan karena berkaitan dengan sasaran program untuk menekan pengangguran di Kota Batu. Sehingga, dalam penanganannya tidak terjadi salah sasaran demi menuntaskan pengangguran di kota wisata tersebut.
Selama ini, upaya-upaya yang dilakukan Disnaker Kota Batu dalam menekan angka pengangguran adalah dengan cara menyampaikan informasi tentang pasar kerja, pelatihan keterampilan kerja dan penempatan kerja.
"Yang menjadi sasaran dalam program tersebut adalah para pengangguran usia produktif antara 17 tahun hingga 35 tahun. Sedangkan usia 36 tahun ke atas dapat dilakukan pelatihan usaha, biasanya program dari Diskoperindag dengan PLUT-nya atau Dinas Sosial dengan KUBE, Dinas PU dengan program padat karya dan juga dinas lainnya," tandasnya.
(hil/fat)