Pemprov Jatim Cari Jalan Agar Tak Ada PHK Massal 26 Ribu PTT/Honorer

Pemprov Jatim Cari Jalan Agar Tak Ada PHK Massal 26 Ribu PTT/Honorer

Faiq Azmi - detikJatim
Sabtu, 15 Apr 2023 22:30 WIB
Kepala BKD Pemprov Jatim Indah Wahyuni
Kepala BKD Pemprov Jatim Indah Wahyuni (Foto: Faiq Azmi)
Surabaya -

Pemprov Jatim melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur angkat bicara soal nasib tenaga honorer/pegawai tidak tetap (PTT)/non-ASN.

Kepala BKD Indah Wahyuni menyatakan saat ini jumlah tenaga honorer/PTT di Pemprov Jatim sebanyak 26 ribu. Sesuai Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014, per November 2023 sudah tidak ada lagi PTT/tenaga honorer.

Perempuan yang akrab disapa Yuyun ini memastikan Pemprov Jatim terus mencari jalan keluar agar tidak ada PHK massal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PTT kita sekarang tinggal 26 ribu karena tahun kemarin ada tes PPPK jadi berkurang. Saat ini kita punya PPPK 13 ribu. Nah untuk yang 26 ribu PTT harus kita selesaikan sesuai aturan pada November 2023," kata Yuyun di Kantor BKD Jatim, Sabtu (15/4/2023).

Yuyun mengungkapkan opsi yang ditawarkan untuk para tenaga honorer/PTT yakni diangkat menjadi PPPK, namun harus melalui seleksi terbuka antar tenaga honorer tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sekarang penyelesaiannya, (PTT/tenaga honorer) tidak langsung diterima (sebagai PPPK). Tapi bisa melalui seleksi, jadi nggak langsung diterima," jelasnya.

"Tahun 2023 ini kan juga ada formasi pengangkatan PPPK masih kita hitung jumlah formasinya. Diupayakan ikut PPPK lewat seleksi terbuka di antara PTT sendiri," sambungnya.

Yuyun menjelaskan BKD sudah mengusulkan formasi dan mekanisme seleksi PPPK tersebut kepada Kemenpan RB. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban.

"Kalau kami dari BKD sudah usul Kemenpan kita ingin seleksi di antara PTT sendiri. Sudah tersurat ke Kemenpan RB, tapi belum ada jawaban," imbuhnya.

Yuyun menegaskan Pemprov Jatim mengupayakan tidak ada PHK massal. Nantinya, selain opsi diangkat menjadi PPPK, para tenaga honorer/PTT akan berganti nama.

"Jadi kita tidaklah kalau terus mengeluarkan bagi (PTT) yang tidak lolos seleksi. Kita akan tetap mengakomodir. Sesuai arahan Kemenpan tidak sampai PHK, karena bisa menambah jumlah pengangguran. Kita akan akomodir tapi mungkin dengan nama lain," jelasnya.

"Jadi insyaallah tenaga honorer atau PTT masih kerja, meski tidak lolos PPPK, namanya yang insyaallah ganti," tandasnya.

Sebelumnya MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas masih mencari solusi. Dia tidak ingin terjadi PHK massal 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Anas menyatakan bahwa sebelum 28 November 2023 mendatang, nasib tenaga honorer di Indonesia akan segera diputuskan.

"Memang kalau menurut Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, mestinya per 28 November 2023 tidak boleh lagi ada non-ASN atau honorer," kata Azwar Anas, Selasa (11/4/2023).




(faa/iwd)


Hide Ads