Meski tak mendapat THR, pegawai non-ASN kini bakal mendapatkan gaji ke-13. Gaji ini didasarkan pada kategori kelas jabatan 3 dan 4.
"Yang masuk dalam kategori kelas jabatan 3 dan 4, seperti driver, petugas kebersihan, dan petugas keamanan, itu mendapatkan gaji ke-13, seperti yang disampaikan sebelumnya," kata Kepala Diskominfo M Fikser, Kamis (13/4/2023).
Fikser menjelaskan gaji ke-13 itu diberikan kepada pegawai non-ASN menjelang Lebaran. Sesuai dalam surat MenpanRB tanggal 14 Oktober 2022, tenaga non-ASN di pemkot pada tahun 2023 terbagi menjadi dua kategori. Kedua kategori itu terdiri dari tenaga penunjang dan non-penunjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tenaga penunjang ini terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan dan driver (sopir), termasuk pihak ketiga. Di tahun 2023, tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium bukan merujuk kepada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) pada UU Cipta Kerja," jelasnya.
Selain itu, mereka juga dipastikan masih tetap bekerja sesuai hasil evaluasi KemenpanRB. Dimana dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan kelas jabatan hingga uraian tugas tenaga outsourcing non-penunjang.
"Karena itu hasil dari evaluasi terkait tenaga outsourcing tahun 2022, sudah tidak merujuk kepada outsourcing yang di pihak ketiga," ujar Fikser.
"Tetapi adalah karena pemkot ingin mereka tetap bekerja, maka sesuai ketentuan tetap diperbolehkan dan diperkenankan sesuai Surat Menpan RB melalui kontrak perorangan di belanja barang dan jasa," tandas Fikser.
(abq/iwd)