Sejumlah pihak menyoroti mahalnya biaya yang diperlukan dokter untuk bisa melakukan praktik. Tak hanya persoalan Surat Izin Praktik (SIP) yang sulit dan mahal untuk diperoleh dokter di Indonesia, biaya pendidikan dokter spesialis pun diyakini membutuhkan dana yang sangat besar.
Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono menyebut, ada proses yang berbelit-belit terkait pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) dokter di Indonesia. Selain karena mahalnya biaya yang diperlukan, seorang dokter juga membutuhkan banyak rekomendasi untuk pembuatan SIP.
"Kita juga akan menyusun bagaimana transformasi rancangan Undang-undang tersebut membuat simplifikasi aturan-aturan praktik yang tadinya berbelit-belit. Tadi saya sampaikan bahwa saya barusan mengurus Surat Izin Praktik (SIP)," ungkapnya berkenaan dengan RUU Kesehatan, yang disinggungnya akan memuat simplifikasi pembuatan SIP, dalam Diskusi Liputan Forum Industri tentang RUU Kesehatan, Kamis (16/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, seorang dokter bisa membutuhkan biaya hingga Rp 6 juta untuk mendapatkan atau memperpanjang SIP. Ia menggambarkan, dengan total 77 ribu dokter spesialis di Indonesia, maka dibutuhkan setengah triliun rupiah untuk dokter spesialis di Indonesia mendapatkan SIP.
"Ini harus direformasi, harus diubah sehingga surat izin dokter untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) menjadi lebih mudah. Bagaimana caranya? Mengembalikan tusi tersebut kepada pemerintah karena selama ini yang membuat sistem ini menjadi sulit adalah banyaknya rekomendasi yang diharuskan dan didapatkan dokter-dokter tersebut untuk mendapatkan SIP," tandasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi SpOT menegaskan pihaknya tidak memungut biaya besar dalam proses rekomendasi sebagai syarat pembuatan izin praktik. Ia menjelaskan biaya besaran iuran per bulan hanya berkisar Rp 30 ribu.
"Iuran IDI itu 30 ribu per bulan, 12 bulan kali lima tahun, 1,8 juta per lima tahun, di iuran IDI artinya ini adalah sebuah hal yang normal di dalam lembaga masyarakat menghimpun adanya iuran," beber dr Adib dalam Public Hearing RUU Kesehatan Kamis (17/3/2023).
Di samping itu, IDI juga menetapkan biaya lain seperti KTA IDI elektronik sebesar Rp 30 ribu. Sementara biaya rekomendasi sebagai salah satu syarat mengantongi surat izin praktik (SIP) membutuhkan biaya Rp 100 ribu.
"Rp 100 ribu per 5 tahun untuk satu SIP, resertifikasi Rp 100 ribu di Konsil, bukan di kita," lanjut dr Adib.
Hal itu pun juga diamini Ketua Umum Perkumpulan Endokrinologi Indonesia (PERKENI) Prof Dr dr Ketut Suastika, SpPD-KEMD, FINASIM. Ia membandingkan biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapat pendidikan dokter spesialis dulu dan sekarang.
"Ya (pendidikan dokter spesialis) itu memang relatif mahal. Tapi seharusnya kalau saya senang sekali kalau dokter spesialis itu sekolahnya gratis, zaman saya sekolah kan gratis, nggak bayar," ucap Prof Ketut ketika ditemui detikcom di Jakarta Selatan, Senin (21/3/2023).
Dirinya berharap pendidikan dokter spesialis ini nantinya bisa didapatkan secara gratis. Dengan begitu, tenaga dokter spesialis nantinya diharapkan bisa berjumlah menjadi lebih banyak dan dapat menjangkau lebih banyak pasien di Indonesia.
"Jadi kalau dikembalikan ke gratis itu pemerintah mendukung ini. Kemudian tenaganya bisa digunakan di mana saja itu paling bagus menurut saya," jelasnya.
"Setahu saya di luar negeri itu nggak ada pendidikan spesialis yang bayar, malah digaji," sambungnya.
Terlepas bagaimana cara pemerintah untuk meningkatkan jumlah dokter spesialis di Indonesia, Prof Ketut menuturkan bahwa menggratiskan biaya pendidikan dokter spesialis adalah cara yang paling efektif.
"Kalau pemerintah mau hospital-base atau university-base, kalau free seperti zaman dulu saya kira itu akan jauh lebih bagus," pungkasnya.
(vyp/fat)