Itu sesuai SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. Berikut ini ulasan singkat mengenai Hari Raya Nyepi.
Dikutip detikNews dari situs Kabupaten Karangasem, Hari Raya Nyepi dilakukan selama 24 jam. Di mana umat Hindu tidak bepergian ke mana-mana atau harus berdiam diri di rumah.
Tujuannya, agar umat Hindu lebih khusyuk dalam merayakan Nyepi. Selain itu, keheningan juga akan membuat umat Hindu dapat melakukan perenungan diri dengan khidmat.
Hari Raya Nyepi merupakan momentum penyucian diri manusia dan alam. Umat Hindu berharap dapat memasuki sunyata, alam yang sempurna, hening, dan merupakan tonggak awal menuju kebangkitan spiritual yang sejati.
Larangan di Hari Raya Nyepi
Mengutip situs Kabupaten Buleleng, ada empat larangan bagi umat Hindu saat Hari Raya Nyepi. Larangan itu merupakan pengendalian diri yang disebut Catur Brata Penyepian.
1. Amati Geni
Umat Hindu dilarang menyalakan api/lampu, termasuk api nafsu yang mengandung makna pengendalian diri dari segala bentuk angkara murka.
2. Amati Karya
Umat Hindu dilarang melakukan kegiatan fisik/kerja dan yang terpenting adalah melakukan aktivitas rohani untuk penyucian diri
3. Amati Lelungan
Umat Hindu dilarang bepergian keluar rumah, akan tetapi senantiasa introspeksi diri dengan memusatkan pikiran astiti bhakti ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi /Ista Dewata.
3. Amati Lelanguan
Umat Hindu dilarang mengadakan hiburan/rekreasi yang bertujuan untuk bersenang-senang, melainkan tekun melatih batin untuk mencapai produktivitas rohani yang tinggi.
Catur Brata Panyepian harus dilaksanakan dengan tertib, tidak ada bunyi pengeras suara dan tidak menyalakan lampu pada waktu malam hari. Namun, hal-hal di atas dapat dikecualikan bagi yang sakit atau membutuhkan layanan untuk keselamatan dan hal-hal lain dengan alasan kemanusiaan.
(sun/dte)