Anggaran makanan dan minuman (mamin) untuk kebutuhan konsumsi rapat di lingkungan Pemkab Malang senilai Rp 35 miliar mendapat sorotan dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK). Nominal sebesar itu digelontorkan saat masa pandemi COVID-19 atau tahun anggaran 2022 di mana saat itu sebetulnya minim kegiatan tatap muka.
GMPK menilai alokasi anggaran mamin sebesar Rp 35 miliar itu cukup melukai hati masyarakat. Jika dihitung dengan alokasi anggaran sebesar itu, maka patut diduga setiap harinya digelar rapat, bahkan sampai tiga kali.
"Tidak menemukan logikanya. Rapat yang membutuhkan konsumsi (makan dan minum) dengan anggaran fantastis hingga Rp 35 miliar. Artinya, patut diduga tiap hari meeting. Apa benar rapat digelar tiap hari bahkan dua hingga tiga kali dalam sehari pada masa COVID-19 berlangsung?" ujar Sekretaris Jenderal DPP GMPK Abdul Aziz kepada detikJatim, Jumat (17/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan penyelewenangan anggaran mamin pada masa pandemi itu mencuat setelah rekaman saat rapat pembahasan anggaran bersama Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor. Dalam rapat itu membahas monitoring capaian kinerja program Pemerintah Kabupaten Malang yang digelar Februari 2022 lalu.
"Ada sejumlah poin yang menjadi respons DPP GMPK dengan bocornya rekaman pembahasan anggaran dan capaian kinerja Pemkab Malang bersama Korsupgah KPK wilayah III," beber Aziz.
Dalam teori penganggaran, kata Aziz, dikenal dua prinsip. Yakni efektivitas dan efisiensi. Keduanya menuntut adanya rasionalitas. Sementara diksi penyidik KPK menyebut, wajar atau tidak.
"Jika menyusun anggaran tanpa rasionalisasi dua prinsip tersebut adalah sama dengan menyusun anggaran yang irasional," sambungnya.
GMPK meminta Pemkab Malang transparan ke publik soal besaran alokasi anggaran mamin yang sebenarnya.
"Jika Pemerintah Kabupaten Malang mengaku bahwa anggaran tersebut telah dikoreksi (ditindaklanjuti, terjadi perubahan, penurunan), segera buka ke publik. Berapa serapan riil pasca ditanya KPK? Nilai dari Rp 35 miliar turun ke berapa," ujar Aziz.
GMPK juga menyoroti silang pendapat antara Sekretaris Daerah Pemkab Malang Wahyu Hidayat dengan Kepala Inspektorat Tidiyah Maistuti soal anggaran mamin itu. Inspektorat yang sejatinya bertindak sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) punya tugas utama untuk melakukan pengawasan agar tercipta penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel, dan transparan.
Disampaikan bahwa anggaran mamin tersebut rasional dan sudah terserap 94 persen dari alokasi sebesar Rp 35 miliar itu.
"Silang pendapat ini menggambarkan bahwa ada sesuatu yang patut dicurigai oleh publik dan ditindaklanjuti oleh KPK," tegasnya.
GMPK mendorong bahwa transparansi itu sangat penting agar tidak ada prasangka buruk di masyarakat. Sebab, anggaran yang digunakan sejatinya dari masyarakat, maka pertanggungjawaban pada publik sebagai ciri pemerintahan yang baik dan mutlak untuk dilakukan.
"Di luar itu semua, GMPK mendorong KPK menjadikan itu (sebagaimana substansi rekaman yang bocor) sebagai bukti permulaan yang layak untuk dilakukan proses penyelidikan dugaan korupsi. Hal ini penting dilakukan agar kinerja dan kepercayaan terhadap KPK tidak turun," tandas Aziz.
Respons Pemkab Malang soal anggaran mamin RP 35 miliar. Baca halaman selanjutnya.