Anggaran Konsumsi Rapat Pemkab Malang Rp 35 M saat Pandemi Disoal

Anggaran Konsumsi Rapat Pemkab Malang Rp 35 M saat Pandemi Disoal

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 17 Mar 2023 18:43 WIB
Uang Rupiah Baru
Ilustrasi uang. (Foto: Muhammad Ridho/detikcom)
Malang -

Anggaran makanan dan minuman (mamin) untuk kebutuhan konsumsi rapat di lingkungan Pemkab Malang senilai Rp 35 miliar mendapat sorotan dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK). Nominal sebesar itu digelontorkan saat masa pandemi COVID-19 atau tahun anggaran 2022 di mana saat itu sebetulnya minim kegiatan tatap muka.

GMPK menilai alokasi anggaran mamin sebesar Rp 35 miliar itu cukup melukai hati masyarakat. Jika dihitung dengan alokasi anggaran sebesar itu, maka patut diduga setiap harinya digelar rapat, bahkan sampai tiga kali.

"Tidak menemukan logikanya. Rapat yang membutuhkan konsumsi (makan dan minum) dengan anggaran fantastis hingga Rp 35 miliar. Artinya, patut diduga tiap hari meeting. Apa benar rapat digelar tiap hari bahkan dua hingga tiga kali dalam sehari pada masa COVID-19 berlangsung?" ujar Sekretaris Jenderal DPP GMPK Abdul Aziz kepada detikJatim, Jumat (17/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan penyelewenangan anggaran mamin pada masa pandemi itu mencuat setelah rekaman saat rapat pembahasan anggaran bersama Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor. Dalam rapat itu membahas monitoring capaian kinerja program Pemerintah Kabupaten Malang yang digelar Februari 2022 lalu.

"Ada sejumlah poin yang menjadi respons DPP GMPK dengan bocornya rekaman pembahasan anggaran dan capaian kinerja Pemkab Malang bersama Korsupgah KPK wilayah III," beber Aziz.

ADVERTISEMENT

Dalam teori penganggaran, kata Aziz, dikenal dua prinsip. Yakni efektivitas dan efisiensi. Keduanya menuntut adanya rasionalitas. Sementara diksi penyidik KPK menyebut, wajar atau tidak.

"Jika menyusun anggaran tanpa rasionalisasi dua prinsip tersebut adalah sama dengan menyusun anggaran yang irasional," sambungnya.

GMPK meminta Pemkab Malang transparan ke publik soal besaran alokasi anggaran mamin yang sebenarnya.

"Jika Pemerintah Kabupaten Malang mengaku bahwa anggaran tersebut telah dikoreksi (ditindaklanjuti, terjadi perubahan, penurunan), segera buka ke publik. Berapa serapan riil pasca ditanya KPK? Nilai dari Rp 35 miliar turun ke berapa," ujar Aziz.

GMPK juga menyoroti silang pendapat antara Sekretaris Daerah Pemkab Malang Wahyu Hidayat dengan Kepala Inspektorat Tidiyah Maistuti soal anggaran mamin itu. Inspektorat yang sejatinya bertindak sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) punya tugas utama untuk melakukan pengawasan agar tercipta penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel, dan transparan.

Disampaikan bahwa anggaran mamin tersebut rasional dan sudah terserap 94 persen dari alokasi sebesar Rp 35 miliar itu.

"Silang pendapat ini menggambarkan bahwa ada sesuatu yang patut dicurigai oleh publik dan ditindaklanjuti oleh KPK," tegasnya.

GMPK mendorong bahwa transparansi itu sangat penting agar tidak ada prasangka buruk di masyarakat. Sebab, anggaran yang digunakan sejatinya dari masyarakat, maka pertanggungjawaban pada publik sebagai ciri pemerintahan yang baik dan mutlak untuk dilakukan.

"Di luar itu semua, GMPK mendorong KPK menjadikan itu (sebagaimana substansi rekaman yang bocor) sebagai bukti permulaan yang layak untuk dilakukan proses penyelidikan dugaan korupsi. Hal ini penting dilakukan agar kinerja dan kepercayaan terhadap KPK tidak turun," tandas Aziz.

Respons Pemkab Malang soal anggaran mamin RP 35 miliar. Baca halaman selanjutnya.

Ditanya soal alokasi anggaran mamin sebesar Rp 35 miliar pada tahun 2022 itu, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menyebut bahwa sebenarnya itu tidak benar.

"Jadi itu tidak benar, tidak sampai Rp 35 miliar," ujar Wahyu dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, Wahyu mengakui telah mengetahui bocornya rekaman suara dalam rapat tersebut. Namun ia menyayangkan rekaman suara yang beredar tidak utuh, tapi hanya sepotong saja.

Wahyu pun menceritakan bahwa kegiatan pembahasan anggaran pemerintah daerah rutin digelar bersama KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Rpat tersebut diikuti bupati dan wakil bupati seluruh Kepala OPD (Organisari Perangkat Daerah), sampai camat.

"Dalam ruangan (rapat) itu, juga diikuti Pak Bupati, Wakil Bupati, ada inspektur (inspektorat), ada seluruh OPD, dan camat ikut semua. Saya waktu itu moderatornya. Tanyanya bukan ke saya, saya kan moderator, tapi ke OPD sampai camat," ujar Wahyu.

Wahyu menerangkan bahwa alokasi anggaran mamin sebesar Rp 35 miliar saat itu masih dalam tahap perencanaan. Jumlah sebesar itu untuk kebutuhan seluruh perangkat di lingkungan Pemkab Malang, termasuk sampai kecamatan.

"Itu masih perencaaan dan anggarannya di OPD-OPD, jadi bukan di saya (Sekretaris Daerah). Setelah diingatkan (KPK), kami sampaikan ke OPD-OPD untuk ditindaklanjuti kembali dan disesuaikan," terang Wahyu.

Wahyu menjelaskan bentuk tindak lanjut Pemkab Malang sesuai arahan KPK meliputi pengurangan rencana anggaran untuk mamin. Sebab, poin itulah yang secara garis besar menjadi salah satu prioritas yang ditekankan oleh KPK.

"Beberapa hal diingatkan, kemudian sudah kami (Pemkab Malang) tindak lanjuti dan kami kurangi anggaran-anggaran yang seperti itu. Hasil tindak lanjutnya dari itu, kemudian didalami oleh MCP," jelasnya.

Beberapa waktu kemudian, usai memberikan beberapa penekanan, KPK menurunkan timnya ke Kabupaten Malang. Hasilnya, Pemkab Malang dinyatakan bebas dari korupsi.

"KPK menurunkan timnya dilihat progresnya seperti apa. Alhamdulillah kami (Pemkab Malang) dapat peringkat terbaik, karena memang kita menjalani itu (masukan dari KPK)," ujarnya.

Wahyu bersyukur dengan koordinasi dibangun bersama KPK menempatkan Pemkab Malang berada di posisi keenam di Jawa Timur untuk penilaian MCP KPK.

"MCP KPK kami (Pemkab Malang) terbaik, dapat peringkat enam (se-Jatim). Alhamdulillah karena kami ikuti arahannya (KPK) termasuk diingatkan dengan ancaman juga kan, kalau nggak mengikuti akan masuk (penyelidikan). Tapi kan kami mengikuti dan Alhamdulillah sekarang peringkat ke enam terbaik se-Jatim," katanya.

Selain peringkat enam MCP KPK, kata Wahyu, Pemkab Malang juga meraih capaian Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga sebanyak 9 kali.

"Selain MCP KPK terbaik, Kabupaten Malang juga meraih capaian opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sebanyak sembilan kali. Jadi dari pendalaman BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, Republik Indonesia) tidak ada temuan yang menyalahi aturan," tukasnya.



Hide Ads