Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan mantan Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah makam atau kuburan. Tersangka berinisial K (47) itu diduga menggelembungkan harga tanah hingga negara mengalami kerugian Rp 200 juta.
"Penyidik meningkatkan status kepala desa K yang awalnya menjadi saksi, hari ini kami ditetapkan sebagai tersangka," kata kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, Kamis (16/3/2023).
Agung menjelaskan penyidik menahan tersangka di Rutan Bangil hingga 20 hari ke depan. Penahanan sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarat objektif yakni ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, sementara syarat subjektif dikhawatirkan melarikan diri," jelasnya.
Agung menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan tersangka tahun 2020 saat tersangka penjabat sebagai kades. Pemerintah desa saat itu menerima bantuan keuangan untuk pengadaan tanah makam dari Pemkab Pasuruan Rp250 juta. Namun tersangka hanya membeli tanah dengan harga Rp50 juta.
"Ada mark up harga. Dalam SPJ (surat pertanggungjawaban) dilaporkan Rp250 juta, padahal hanya membeli dengan harga Rp50 juta," jelas
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UURI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dijelaskan oleh Agung, penyelidikan kasus ini dimulai awal Maret 2023. Sekitar dua pekan, penyidik berhasil mengantongi alat bukti cukup untuk menetapkan sang mantan kades tersangka.
(iwd/fat)