Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus). Melalui banding KPU siap melawan perintah PN Jakpus agar pemilu ditunda.
Sebagaimana pantauan detikNews di lokasi pada Jumat (10/3/2023), sejumlah perwakilan KPU datang ke PN Jakarta Pusat membawa memori banding. Memori banding itu resmi disampaikan ke PN Jakpus.
"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus.
Andi Krisna mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU juga telah menerima akta permohonan banding.
"Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kami terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen banding tersebut," ujarnya.
Putusan PN Jakpus
Putusan PN Jakpus yang meminta KPU menunda seluruh tahapan Pemilu 2024 bermula dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan KPU terkait verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Akibat verifikasi KPU itu, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Perintah PN Jakpus kepada KPU untuk menunda pemilu 2024. Baca di halaman selanjutnya.
(dpe/fat)