Jokowi Dukung KPU Banding Lawan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

Kabar Nasional

Jokowi Dukung KPU Banding Lawan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

Yuga Hassani - detikJatim
Senin, 06 Mar 2023 15:07 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pesantren Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung
Presiden Jokowi mendukung KPU melakukan upaya banding terhadap putusan penundaan pemilu (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Surabaya -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang meminta pemilu ditunda. Jokowi menegaskan bakal mendukung langkah KPU untuk melakukan upaya banding atas putusan PN Jakpus tersebut.

"Ya kan saya sudah sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik," ujar Jokowi, di Ponpes Al Ittifaq, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung seperti dilansir dari detikJabar, Senin (6/3/2023).

Pihaknya mengungkapkan telah melakukan berbagai persiapan guna melangsungkan pesta demokrasi tersebut. Dengan harapan bisa berjalan aman dan kondusif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik, tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," katanya.

Jokowi menyebutkan adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut membuat kontroversi masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah mendukung langkah KPU dalam melakukan banding.

ADVERTISEMENT

"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," pungkasnya.

PN Jakpus Terima Gugatan

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu. Atas putusan itu, KPU akan banding.

"Kita banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari, dilansir dari detikNews, Kamis (2/4/2023).

Perintah penundaan pemilu ini berawal dari gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Kemudian, gugatan perdata kepada KPU itu diketok pada Kamis (2/3/2023).

Partai Prima selaku penggugat merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, efek dari verifikasi KPU itu, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, padahal jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Selanjutnya putusan lengkap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Putusan PN Jakarta Pusat

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6 .Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Dalam poin lima, hakim memerintahkan tahapan pemilu diulang dari awal sejak putusan diucapkan, yaitu 2 Maret 2023 hari ini. Artinya, 2 tahun 4 bulan dan 7 hari dari hari ini adalah 9 Juli 2025.

Halaman 2 dari 2
(abq/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads