Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah berdialog dengan ratusan kepala desa (kades) asal Jawa Timur di Hotel Wyndham Surabaya, Jumat (17/2) sore.
Di hadapan ratusan kades, Said menegaskan akan mengawal aspirasi mereka terkait masa jabatan kepala desa agar diubah dari awalnya 6 tahun di setiap periode dengan maksimal menjabat selama 3 periode menjadi 9 tahun di setiap periode dengan maskimal menjabat 2 periode.
"Kami akan bersama dengan seluruh kekuatan yang lain untuk bersatu menggolkan revisi Undang-Undang Desa," kata Said.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said menjelaskan saat ini revisi Undang-Undang Desa tengah berjalan. Rencananya, dalam sidang paripurna pekan depan di DPR RI akan membahas terkait masa jabatan kades.
"Posisi sekarang di DPR insyaallah dalam sidang yang akan datang, dalam hal ini Baleg akan menyiapkan draf revisi usulan Undang-Undang Desa," tambahnya.
Said menyebut para perwakilan kepala desa yang tergabung dalam AKD Jatim dan Papdesi Jatim kompak dan solid ingin agar masa jabatan kades dijadikan 9 tahun dan maksimal 2 periode.
"Ternyata dari berbagai kalangan, dan berbagai kelompok kelompok desa termasuk di Jawa Timur solid hanya ingin dari 6 tahun 3 periode menjadi 9 tahun dua periode. Dan memang ada pasal khusus soal peralihan ini. Memang penting bagi kami, karena suasana desa itu tidak bisa disamakan dengan kabupaten, provinsi, atau nasional," ungkapnya.
Menurut Said, desa adalah wilayah yang unik, apalagi saat ada momen Pilkades. Sebab, masyarakat di desa sering terpolarisasi akibat beda pilihan kades.
"Desa itu sesuatu yang unik, kalau ada pilkades sekali lawannya kalah, seumur hidup antara pengikut dan lawan yang kalah biasanya akan terpisah garisnya. Kami tidak ingin itu terjadi," katanya.
"Kami mencoba mendudukkan ini dengan memperpanjang masa jabatan dari 6 tahun ke 9 tahun. Dan diharapkan ada titik klausul yang memungkinkan masyarakat itu bisa bersatu kembali," tandasnya.
Ketua DPD Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jatim Munawar menyebut keinginan para kades agar masa jabatan diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Sebab, pemilihan kades dalam waktu 6 tahun sekali membuat warga terpolarisasi
"Sebenarnya aspirasi kades menuntut masa jabatan tidak berubah ya, lamanya tetap 18 tahun maksimal. Cuma perbedaannya kita ingin 9 tahun dua kali masa jabatan, bukan 6 tahun tapi 3 periode," kata Munawar.
Kades Rosek, Bangkalan ini menyebut dengan diperpanjang masa jabatan kades, bisa meminimalisir konflik antar warga di desa karena beda pilihan.
"Loh iya ini mengurangi konflik di desa, bagaimana konflik pasca pemilihan itu sangat luar biasa. Karena di desa identik dengan keluarga tak kalah waktu pemilihan," tandasnya.
(faa/iwd)