Ramai Polisi Tangkap Penjual Chip Domino, MUI Jatim: Sudah Kami Haramkan!

Ramai Polisi Tangkap Penjual Chip Domino, MUI Jatim: Sudah Kami Haramkan!

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 25 Agu 2022 22:46 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim H Sholihin
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim H Sholihin. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Akhir-akhir ini polisi rutin menangkap pelaku judi online di Jawa Timur. Selain judi online, polisi juga menangkap para penjual chip aplikasi permainan Higgs Domino Islan di Jawa Timur.

Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyebutkan bahwa pihaknya sudah lama mengeluarkan fatwa terkait permainan Higgs Domino Island.

"Jadi sebenarnya pada 17 Januari 2022 MUI Jatim sudah mengeluarkan fatwa terkait hukum game domino dan sejenisnya. Bahwa game domino terkait hukumnya haram," kata H Sholihin, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim di Surabaya, Kamis (25/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sholihin menegaskan bahwa segala bentuk transaksi jual beli chip online diharamkan oleh MUI Jatim. Apalagi, game itu merupakan bentuk permainan mengadu nasib.

"Transaksi jual beli chip dalam permainan (Higgs) Domino Island dan sejenisnya tidak diperbolehkan. Karena tidak memenuhi persyaratan sesuatu yang ditransaksikan dalam syariat islam," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ia membedakan antara permainan yang diharamkan MUI dan permainan yang dihalalkan. Jika permainan itu mengarah pada faktor keberuntungan dan mematikan nalar, maka hukumnya haram, baik terdapat unsur judi atau tidak.

Jadi fatwa itu kalau permainan itu faktor keberuntungan, bukan pakai otak, bukan pakai analisa, itu haram. Fatwa itu berlaku pad permainan yang memiliki unsur judi maupun tidak.

"Kalau permainan itu pakai otak, pakai ketangkasan, pakai analisa itu dibolehkan asal tidak ada unsur perjudian. Asal permainan itu juga tidak menimbulkan dampak negatif ke diri dan masyarakat dan tidak berpaling dari salat, dari ketentuan agama, juga tidak mengarah dusta atau hal lain yang diharamkan, itu boleh," ungkapnya.

Sholihin menambahkan, MUI Jatim sangat prihatin melihat kondisi masyarakat yang masih marak melakukan perjudian.

"Kami meminta pemerintah bertindak tegas untuk memberantas perjudian. Kami sesalkan masih banyak masyarakat yang terbuai dengan perjudian, mengadu nasib. Karena bagaimana pun kalau kita melihat dampak-dampaknya sangat luar biasa," katanya.

Sejumlah dampak negatif pun ia contohkan. Mulai dari dampak sosial hingga dampak yang akan merugikan dirinya sendiri.

"Ada dampak sosial, kadang sampai bertengkar dengan temannya, tetangganya, istrinya sendiri, bahkan sampai anak enggak keurus. Ini dampak sosial judi. Kemudian dampak pada dirinya sendiri. Nalarnya enggak berfungsi," tandasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads