Kepala Dinkes Surabaya Nanik Sukristina menyebutkan bahwa jumlah kasus stunting di Surabaya pada 2021 sebanyak 6.722 balita. Pada 2022 setelah ribuan balita tertangani jumlahnya turun menjadi 923 kasus.
"Stunting merupakan PR kami untuk tahun 2023 agar bisa kami intervensi, kemudian kami sembuhkan, dan akhirnya mereka bisa lulus dari stunting. Sehingga 2023 bisa zero stunting," ujar Nanik di Kantor Pemkot Surabaya, Kamis (26/1/2023).
Penyebaran balita stunting di Surabaya tidak terpusat di satu kawasan saja, melainkan merata di seluruh penjuru Kota Pahlawan.
"Ada juga yang kondisinya mampu secara ekonomi ada pula yang warga miskin. Tapi kalau sebarannya merata, nanti bisa dilihat data per kecamatan," katanya.
Nanik menjelaskan, jika setiap calon pengantin diwajibkan mendapatkan surat keterangan sehat dan surat yang sudah dilakukan penyuluhan reproduksi di puskesmas. Jika tidak mendapatkan atau tidak membawa surat sehat, maka tidak bisa mendaftarkan pernikahannya.
"Kami harapkan calon pengantin sudah siap dalam kondisi sehat, sehingga nanti bisa melahirkan generasi-generasi muda yang sehat. Kami keluarkan surat sehat, tetap kami lakukan pendampingan," jelasnya.
Sementara Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya Tomi Ardiyanto mengatakan bahwa penyelesaian stunting dilakukan dari hulu sampai hilir. Salah satunya dengan mencegah stunting dari pasangan yang akan menikah. Sebab, kondisi ibu pada saat mengandung akan mempengaruhi kondisi anaknya ketika lahir.
"Langkah-langkah pencegahan itu kami mulai dari awal seperti edukasi calon pengantin yang akan menikah. Kami juga menyiapkan Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari nakes, KSH, dan kader," kata Tomi.
Salah satu langkah sebelum menikah yakni harus mendapatkan surat sehat. Surat sehat itu untuk mengetahui kesehatan pasangan, termasuk risiko stunting pada anak yang dilahirkan kelak. Kemudian mengecek dari sisi reproduksi sebelum menikah.
Dengan kebijakan itu, pasangan yang akan menikah harus paham betul mengenai kesehatan dan proses reproduksi. Oleh karena itu pemkot melakukan pendampingan lewat TPK.
"Jika masih ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada kesehatan pengantin. Surat tetap dikeluarkan, tapi akan dilakukan pendampingan hingga kondisinya benar-benar baik sampai usia subur pernikahan," ujarnya.
Ia mencontohkan beberapa kondisi yang dilakukan pendampingan seperti kondisi kronis hingga lingkar lengan ibu yang kecil.
"Jadi kami lakukan pendampingan agar tidak terburu-buru untuk mempunyai anak, karena dampaknya bisa terjadi stunting," katanya.
(dpe/dte)