10 PMI Ilegal Asal Blitar Diusir dari Negara Tempatnya Bekerja

10 PMI Ilegal Asal Blitar Diusir dari Negara Tempatnya Bekerja

Erliana Riady - detikJatim
Jumat, 20 Jan 2023 11:45 WIB
Kantor Dinas Tenaga Kerja Blitar
Kantor Dinas Tenaga Kerja Blitar. (Foto: Erliana Riady/detikJatim)
Blitar -

Selama 2022 ada 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Blitar dideportasi dari negara tempat mereka bekerja. Mereka diusir karena ketahuan masuk ke negara tujuan secara ilegal.

Data Disnaker Pemkab Blitar, dari 10 TKI ilegal tersebut 6 di antaranya dideportasi dari Malaysia. Sisanya dari Arab Saudi dan Brunei Darussalam.

Angka ini hanya sebagian kecil TKI yang dideportasi dengan beragam latar belakang. Mulai dari overstay dan tidak memiliki izin keimigrasian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Blitar Yopie Kharisma Sanusi yang menyatakan itu.

"Mayoritas yang TKI ilegal ini dideportasi dari Malaysia. Karena lokasinya paling dekat dengan Indonesia. Banyak jalur tikus ke sana," ujarnya, Rabu (18/1/2023).

ADVERTISEMENT

Yopie mengakui pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi kepada warga Kabupaten Blitar untuk menggunakan jalur legal sebagai PMI.

Pihaknya berkoordinasi dengan perangkat desa dan stakeholder lain untuk mencegah keberangkatan pekerja ilegal ke luar negeri.

Meski demikian, masih banyak celah jalur ilegal yang bisa dilewati para PMI. Salah satunya dengan penyalahgunaan visa wisata.

Modusnya, mereka datang untuk mengunjungi saudara lalu tidak balik ke Indonesia karena turut bekerja di sana.

Atau melalui jalur tekong dengan dominasi negara tujuan Malaysia. Banyaknya PMI ilegal yang lolos baru diketahui pemerintah daerah saat mereka mendapatkan masalah.

Ada yang karena meninggal, sakit keras tak bisa pulang, mendapat kekerasan fisik ataupun psikis dari majikan, tidak dibayar hingga ditahan sebelum dideportasi.

"Selama 2022 lalu, ada 40 PMI ilegal yang baru kami ketahui ketika ada masalah. 17 PMI ilegal sakit nggak ada yang ngurusi dan gak bisa pulang. Ada yang meninggal di sana lalu dipulangkan ke Blitar. Ada juga yang masih ditahan belum dideportasi. Berangkatnya nggak pamitan tapi kami yang akhirnya kerepotan mengurus kepulangan," ujarnya.

Disnaker, kata dia, secara berkala telah memberikan sosialisasi mengenai prosedur bekerja migran sesuai Undang-undang.

Aturan penempatan yang berlaku dan bahaya bekerja secara ilegal kepada masyarakat juga sudah disosialisasikan. Tapi itu ternyata masih kurang.

Yopie menilai pemerintah seharusnya membuat formula peraturan untuk membuat efek jera bagi PMI ilegal. Karena sampai saat ini, masih banyak PMI yang berangkat ilegal tidak kena sanksi hukum atau denda.

"Undang-undang yang mengatur keberangkatan sudah jelas. Namun kalau sanksi jika melanggar aturan itu tidak ada. Ya, mereka tetap menerobos saja. Harus ada sanksi tegas agar mereka jadi jera," ujarnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads