Bupati Lumajang Thoriqul Haq kaget tiba-tiba mendapat surat tilang. Dia lebih kaget lagi saat melihat foto dirinya di dalam surat tilang yang ternyata berambut gondrong. Ladalah!
"Ono bukti foto arek nggowo sepeda rambute gondrong. AKHIRE tak telusuri, tiba'e ponakanku dewe (Ada bukti foto yang bawa motor rambutnya gondrong. Akhirnya aku telusuri, ternyata keponakanku sendiri)," ujarnya dalam cuitan di akun twitter miliknya @thoriqul_haq.
Ya, sepeda motor miliknya yang kena tilang di Situbondo itu memang dia berikan kepada keponakannya bernama Vito. Saat ini Vito menempuh perkuliahan jurusan teknik sipil di Malang.
"Saya itu ada anak asuh, ya, ponakan itu. Dia yatim, ya. Sejak kecil sudah ditinggal ayahnya. Ayahnya itu mas sepupu saya. Selesai SMA saya kuliahkan. Kuliahnya di malang jurusan teknik sipil, baru masuk semester kemarin. Kemudian karena nggak ada motor, ya udah saya suruh pakai motor saya," kata Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq kepada detikJatim, Rabu (4/1/2022).
Thoriq menceritakan bahwa motor yang dia berikan kepada keponakannya itu adalah motor miliknya yang dulu sehari-hari dia pakai di rumahnya di Surabaya.
Setelah pindah ke Lumajang, motor itu turut dibawa dan juga dipakai untuk keperluan sehari-hari seperti mengantar anak ke sekolah.
"Nah motor itu dibawa sama keponakan saya, keponakan saya itu rumahnya di Situbondo. Di daerah Jangkar," ujarnya.
Saat menerima surat tilang dari Polres Situbondo itu, Thoriq sebenarnya masih setengah mengingat, kapan dirinya naik motor itu ke Situbondo? Padahal sejak menjabat Bupati Lumajang dia jarang ke mana-mana apalagi ke Situbondo.
"Tak bukalah surat itu, akhirnya saya ingat sepeda itu. Tak buka lagi tak lihat gambarnya, perasaan ini bukan gambar (Foto) keponakanku. Soalnya rambutnya gondrong (Ponakannya tidak gondrong). Nah pikiran saya ke mana-mana. Jangan-jangan sepeda ini ilang (Hilang) dia nggak lapor, terus dipakai orang. Wis mikirnya macem-macem (Sudah pikirannya macam-macam)," katanya.
Simak Video "E-TLE Nasional Presisi: Transformasi Digital Korlantas untuk Hukum Berkeadilan"
(dpe/fat)