Dua orang jadi 2 tersangka kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan. Tersangka mengaku menjadi korban penipuan dalam kasus ini.
"Satreskrim Polres Malang telah menetapkan dua tersangka. Inisial FHA warga Blimbing, Kota Malang, dan YS beralamat di Kotalama, Kota Malang," ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (20/12/2022).
Tersangka FHA (19) diketahui merupakan penanggung jawab CV Anam Jaya Teknik. Sedangkan YS (46) bertindak sebagai mandor di lapangan membawahi sejumlah pekerja yang melakukan pembongkaran pagar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penyidikan akhirnya terungkap bagaimana modus kedua tersangka melakukan perusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan. Tersangka FHA mengaku melakukan pembongkaran dengan cara menyuruh para pekerja karena merasa sudah memiliki Surat Perintah Kerja (SPK).
Pria itu mengaku mendapat SPK dari seseorang berinisial SH dengan cara membelinya seharga Rp 750 juta. Sedangkan dirinya mengaku baru membayar uang muka senilai Rp 350 juta.
Setelah dibayar dan berusaha memulai pekerjaan kemudian dilarang oleh pihak Dispora Kabupaten Malang, SH mendadak menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.
Adapun peran YS adalah mandor di lapangan yang menyuruh pekerja untuk melakukan pengelasan dan perobohan pagar serta pembongkaran paving. Pembongkaran sempat dihentikan ketika Dispora Kabupaten Malang menyampaikan larangan.
"Namun, pembongkaran dilanjutkan kembali atas perintah tersangka dikarenakan jika tidak menyelesaikan pembongkaran bahwa para pekerja tidak akan menerima upah," kata Humas Polres Malang Taufik.
Taufik menambahkan bahwa tersangka merupakan pemborong jual beli besi bekas. Ia mengaku tergiur dengan keuntungan dari pembongkaran itu. Kepada polisi tersangka menyampaikan taksiran total hasil penjualan pagar stadion yang dia perkirakan bisa mencapai Rp 6 miliar rupiah.
Belum lagi, hasil penjualan galvalum dan paving bekas juga ditaksir mencapai Rp 7 miliar. Diperkirakan tersangka akan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 2,7 miliar setelah dikurangi ongkos biaya kerja.
"Saya murni untuk mencari keuntungan, tidak ada yang menyuruh saya. Saya juga memohon maaf kepada Bupati Malang, karena telah melakukan perusakan fasilitas stadion," ujar FHA dalam konferensi pers di Mapolres Malang.
FHA juga mengaku bahwa dirinya ceroboh, tidak mengecek SPK yang telah dia beli dari SH senilai Rp 750 juta itu. Itu dia lakukan karena ia percaya begitu saja meskipun tak mengenal betul siapa SH.
"Tidak (cek keaslian SPK), saya percaya saja," pungkasnya.
Bersamaan penetapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dipakai untuk mengelas pagar serta membongkar paving. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan melawan hukum.
(dpe/iwd)