Wakil Ketua (Waka) DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya. Ia ditangkap bersama 3 orang lainnya beserta barang bukti yang diamankan.
KPK menyita barang bukti berupa uang miliaran rupiah yang di antaranya terdapat mata uang asing.
"Selain menangkap 4 orang, tim KPK juga turut mengamankan bukti berupa uang pecahan rupiah dan mata uang asing serta sejumlah dokumen," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir dari detikNews pada Kamis (15/12/2022).
Ali Fikri yang juga Plt Jubir KPK juga menyebutkan bahwa barang bukti uang pecahan rupiah dan sebagian uang asing yang disita dalam OTT nilainya miliaran rupiah.
"Sejauh ini sebagai bukti permulaan jumlah uang yang telah diterima miliaran rupiah," ujarnya.
Sayangnya, Ali belum bisa memastikan besaran jumlah uang di dalam kasus ini. Dia hanya menyebutkan hingga saat ini KPK masih mengklarifikasi temuan itu kepada para pihak yang terjaring OTT.
"Jumlah dugaan penerimaan uang suapnya saat ini masih terus diklarifikasi kepada para pihak," ucap dia. "Perkembangan selengkapnya disampaikan lebih lanjut."
KPK menangkap Sahat Tua Simanjuntak karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim," kata
KPK tentukan status Sahat 1x24 jam. Baca di halaman selanjutnya.
(dpe/iwd)