Hari Jaminan Kesehatan Dunia diperingati setiap tanggal 12 Desember. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran bahwa sektor kesehatan menjadi hal yang penting.
PBB pertama kali mencanangkan peringatan Hari Jaminan Kesehatan pada 12 Desember 2017. Menurut World Health Organization (WHO), kesehatan adalah keadaan sejahtera badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
Bidang kesehatan diharapkan bisa merata secara universal. Namun apa yang melatarbelakangi Hari Jaminan Kesehatan Dunia?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejarah Hari Jaminan Kesehatan Dunia
Pada 12 Desember 2012, Majelis Umum PBB menyelenggarakan sidang dan menetapkan resolusi yang mendesak. Dalam sidang itu, mereka berupaya agar masyarakat mendapat akses kesehatan dengan layak dan setara.
Pada 12 Desember 2017 diselenggarakan peringatan Hari Jaminan Kesehatan Dunia. Mengutip situs PBB, itu menjadi upaya mereka karena masalah kesehatan adalah perkara penting.
Kampanye tentang pentingnya akses kesehatan dilakukan sejumlah organisasi kesehatan dan relawan. Tak hanya itu, mereka juga terus berkomitmen dan saling menggaet komunitas lain untuk maju lebih kuat.
Dalam hal ini, mereka juga menegaskan hak warga negara dalam bidang kesehatan harus dipenuhi negara. Itu mencakup akses terhadap pencegahan, pengobatan, penyembuhan dan peredaan penyakit.
Program Jaminan Kesehatan Nasional
Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan, agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
Ada 3 alasan utama menjadi peserta JKN-KIS, yaitu protection (perlindungan), sharing (gotong royong) dan compliance (kepatuhan). Peserta memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut, seperti dikutip dari BPJS Kesehatan.
Baca juga: Gejala HIV/AIDS hingga Cara Mencegahnya |
Hak Peserta JKN-KIS:
- Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar.
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan identitas sebagai peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan Kesehatan.
- Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran peserta.
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.
Kewajiban Peserta JKN-KIS:
- Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan.
- Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10.
- Memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar.
- Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta atau pemberian data yang tidak lengkap dan tidak benar.
- Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya, antara lain susunan anggota keluarga, perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat/ domisili dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama serta perubahan alamat email dan nomor handphone.
- Menjaga identitas peserta JKN-KIS agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
- Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
(sun/iwd)