Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan 5 kepala dinas telah ditahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tadi malam. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memastikan tak akan memberikan bantuan hukum.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Bangkalan Mohni. Mohni menyebut, terkait pendampingan hukum sepenuhnya menjadi hak masing-masing pejabat yang terlibat. Kasus yang menimpa bupati dan kepala dinas itu tak ada hubungannya dengan pemkab, melainkan masalah pribadi.
"Pemkab tidak memberikan pendampingan hukum karena kasus ini dilakukan secara pribadi dan bukan dilakukan instansi. Sehingga, pendampingan hukum diserahkan pada masing-masing pejabat. Jika mereka menggunakan satu kuasa hukum untuk lima orang, itu kewenangan yang bersangkutan," jelas Mohni di Aula Sujaki, kantor Pemkab Bangkalan, Kamis (8/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mohni menambahkan, Pemkab Bangkalan menyerahkan seluruh proses hukum tersebut kepada KPK.
"Kami menghormati semua proses yang ada," tambahnya.
Mohni mengaku prihatin atas kasus yang menimpa bupati dan 5 kepala dinas. Kendati demikian, dia memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
![]() |
"Tentu kami merasa prihatin dengan adanya pejabat yang diamankan KPK tadi malam. Kami tetap memastikan kebutuhan dan layanan masyarakat tetap kami prioritaskan," tuturnya.
Terkait kekosongan jabatan di 5 instansi, Mohni telah menunjuk pejabat sementara yang bertanggung jawab untuk masing-masing dinas.
"Untuk kebutuhan tanda tangan dan lainnya, kami telah tugaskan pada delegasi yang sudah ditunjuk. Sehingga, pelayanan tetap bisa berjalan," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan 5 kepala dinas di Bangkalan ditangkap KPK atas kasus suap lelang jabatan, Rabu (7/12). Bupati yang akrab disapa Ra Latif itu sudah menyandang status tersangka sebelum ditangkap. Ra Latif langsung diterbangkan ke Jakarta, Rabu malam.
(fat/dte)