Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 38 daerah tahun 2023. Namun, angka yang ditetapkan pemprov itu tak sesuai harapan buruh. Para buruh yang kecewa telah menyiapkan aksi besar hari ini.
"Tentu para buruh kecewa, karena keinginan kami di tengah kenaikan inflasi yang luar biasa, serta pertumbuhan ekonomi. Kenaikan 13 persen itu wajar seharusnya. Tetapi, kita tahu bahwa UMK dinaikkan dengan persentase yang sangat rendah," tegas Wakil Sekretaris FSPMI Jatim Nuruddin Hidayat kepada detikJatim, Kamis (8/12/2022).
Pria yang akrab disapa Udin itu menambahkan, Gubernur Khofifah kurang memperhatikan rekomendasi dari bupati/wali kota. Setidaknya ada 9 kabupaten/kota yang penetapan UMK-nya di bawah rekomendasi bupati/wali kota. Yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Pasuruan, dan Kota Batu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Udin, dari 9 kabupaten/kota tersebut, terdapat 7 kabupaten/kota yang kenaikan UMK-nya di bawah inflasi Jawa Timur secara year on year sebesar 6,80%. Ketujuh daerah itu adalah Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.
"Dengan ditetapkannya kenaikan UMK tahun 2023 di bawah nilai inflasi, maka kehidupan buruh akan semakin sulit. Di tengah naiknya harga kebutuhan pokok, naiknya harga BBM, serta masih dalam pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19, upah buruh malah digerus inflasi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua FSPMI Jatim yang juga Jubir Gasper (Gerakan Serikat Pekerja) Jazuli menilai, angka UMK di 7 daerah, terutama wilayah ring I (Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan) tidak mengalami kenaikan.
"Kami berharap Bu Gubernur benar-benar memperhitungkan kembali angka UMK ini, karena kesejahteraan buruh semakin terjepit," katanya.
Jazuli yang juga Sekretaris KSPI Jatim menegaskan buruh menolak UMK 38 Kabupaten/Kota Jatim yang ditetapkan Pemprov Jatim.
"Kami mendesak Gubernur Khofifah segera merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang UMK di Jawa Timur tahun 2023 dan menetapkan ulang besaran kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 10 persen sampai dengan 13 persen," jelasnya.
"Kaum buruh akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran hingga mogok kerja massal," tandasnya.
(fat/dte)