Sat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak bakal memberlakukan tilang manual lagi. Ini setelah banyaknya pelanggaran setelah tilang elektronik diterapkan.
Pelanggaran yang kerap terjadi pun beragam seperti tak memakai helm, memodifikasi knalpot brong hingga mengganti atau mencopot pelat nopol motor. Untuk itu, polisi bakal menerapkan kembali tilang manual.
"(Benar) akan ditindak manual," kata Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Eko Adi Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko kemudian membeberkan beberapa kriteria pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak. Salah satunya knalpot brong. "Itu (knalpot) brong juga (akan ditindak tilang)," ujar Eko.
Kriteria selanjutnya adalah mengganti atau mencopot pelat nopol motor. Menurut Eko, pencopotan pelat nopol sengaja dilakukan pengendara untuk menghindari kamera tilang elektronik.
"Sengaja bertujuan untuk menghindari kamera ETLE, contoh melepas atau memalsu," tutur Eko.
Selain itu, Eko juga akan menyasar balap liar. Sebab aktivitas itu dianggap membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Eko memastikan, tilang manual diberlakukan pada pelanggaran yang sesuai atensi. Artinya, untuk pelanggaran ringan, hanya diberi teguran dan edukasi.
Sementara itu, Minops Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Aipda Yoga menjelaskan ada sejumlah titik blackspot atau rawan pelanggaran di kawasan Surabaya Utara. Kawasan ini lah yang menjadi atensi pihaknya.
Sejumlah titik blackspot itu antara lain di Jalan M.Noer (dekat Suramadu), Kalianak, hingga Margomulyo. Meski demikian pihaknya tak bisa melakukan penindakan tilang manual. Sehingga para pelanggar hanya diberi teguran saja.
"Penindakan kan pakai ETLE statis dan mobile, sebulan ini kan tidak boleh tilang manual, hanya teguran saja. Jadi, selama Desember 2022, hanya teguran simpatik," kata dia.
(abq/iwd)