Polisi mengakui bahwa banyak celah pelanggaran lalu lintas (lalin) setelah tilang manual dihapus. Salah satunya fenomena pengendara yang berani melanggar aturan lalu lintas meski tahu ada polisi yang bertugas di jalanan.
"Fenomena yang terjadi saat ini sejak tidak diberlakukannya tilang manual (adalah) pengguna jalan khususnya berani melanggar walaupun ada petugas," ungkap Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, seperti dikutip dari detikOto yang melansir Antara, Selasa (15/11/2022).
Edy menambahkan, sejak tilang manual dihapus, banyak pengendara ndableg yang tahu kalau tilang hanya diberlakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Mereka juga sadar kalau polisi di lapangan cuma akan memberikan teguran, bukan surat tilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mereka tahu, ah paling hanya ditegur, paling hanya diberi tahu sehingga, ya, mohon maaf polisi pun di situ tidak dianggap," tambahnya.
Tak cuma itu, Edy juga mengakui kelemahan lain ETLE. Yakni pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.
Edy mengatakan fenomena tersebut terjadi lantaran kurangnya kesadaran masyarakat pengguna jalan dalam tertib berlalu lintas, sehingga tertib berlalu lintas harus dimulai dari diri sendiri.
"Masih adanya budaya tertib kalau ada petugas. Jadi kalau ada petugas tertib, kalau tidak ada petugas seenaknya sendiri," tambah Edy.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan penggunaan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Pakar juga akui kelemahan ETLE. Baca halaman selanjutnya.
Pakar ITS Sebut Tilang ETLE Masih Punya Kelemahan
Masih lemanya tilang berbasis ETLE itu juga diakui oleh Pakar Transportasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Teknologi ETLE yang ada saat ini dianggap masih belum bisa meng-cover seluruh pelanggaran lalu lintas. Pengendara masih punya banyak celah untuk melanggar aturan lalu lintas.
ETLE dirasa masih belum bisa menjawab solusi penindakan pelanggaran. Lantaran tilang manual dihapus, saat ini polisi lalu lintas yang ada di lapangan punya tantangan yang lebih berat. Banyak pengendara ndableg yang akhirnya meremehkan aturan lalu lintas.
CCTV tentu saja tak bisa mendeteksi siapa pengendara yang tidak membawa SIM. Selain itu, CCTV juga tidak bisa memastikan nopol kendaraan asli atau palsu.
"Kebijakan pelarangan tilang manual ini bukan tanpa kelemahan. Pelarangan ini bisa berdampak pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan akan semakin meningkat," jelas pakar transportasi ITS Dr. Machsus Fawzi ST MT kepada detikJatim, saat diwawancarai 5 November silam.
Machsus mengatakan, pada akhirnya untuk saat ini CCTV yang dipasang di jalan masih belum bisa menangkap seluruh pelanggaran lalu lintas.
"Terutama pada ruas dan persimpangan jalan yang belum terpasang kamera CCTV ETLE statis," katanya.
Selain itu ada celah lain pengendara untuk melanggar lalu lintas. Kamera ETLE belum bisa menangkap pelanggaran yang tak kasat mata. Salah satunya adalah tidak bisa membedakan mana pengendara yang sudah punya SIM dan mana yang belum.
Oleh sebab itu, upgrade perangkat penunjang ETLE perlu segera dilakukan. Salah satunya dengan menambahkan fitur pengenalan wajah atau face recognition.
"Orang yang nggak punya SIM dapat dideteksi jika sistem ETLE telah memiliki fitur pengenalan wajah. Jadi, sistem ETLE memang perlu dikembangkan dengan penambahan fitur face recognition dan datanya terintegrasi dengan database SIM," tukas Machsus.
Simak Video "Video: Ramai Fenomena Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang, Awas Ada Sanksinya!"
[Gambas:Video 20detik]
(dte/dte)