Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Penetapan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Anggota Dewan Pengupahan Jatim dari Unsur Pekerja, Ahmad Fauzi menyebut, aturan itu terkesan membenturkan para buruh dengan kepala daerah setempat.
"Jelas ini membenturkan kita pekerja, buruh dengan gubernur, aturan itu. Aturan itu rancu, tidak ada batas ambang minimal," kata Fauzi kepada detikJatim, Senin (21/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fauzi menegaskan, alasan buruh tetap ngotot minta upah minimum naik 13%. Salah satunya perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Di mana angka inflasi 6,8 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. Sangat logis kalau kami minta upah naik 13 persen," ujarnya.
Selain itu, Fauzi juga menyinggung kenaikan harga BBM yang berdampak luas ke seluruh lini. Maka, layak jika kemudian buruh mendesak kenaikan UM hingga 13%.
"Pemerintah dua bulan lalu memaksakan diri menaikkan BB dan dampaknya luas ke buruh, pekerja, rakyat. Maka itu jadi akumulasi kita naik 13%," lanjutnya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim ini juga menyebut, pemerintah tidak bisa mengendalikan harga bahan pokok seperti minyak goreng dan lainnya.
"Kenaikan harga bahan pokok dan lainnya itu berdampak sekali ke buruh, pekerja. Angka 13 persen itu hitungan yang logis," tegasnya.
"Dan kami melihat Permenaker baru ini seolah membenturkan kepala daerah, terutama gubernur untuk mengambil kebijakan, diskresi dan lainnya dengan rakyat, buruh. Kami harap Bu Gubernur Khofifah menandatangani UMK yang sangat memperhitungkan rakyat," jelasnya.
Fauzi juga meminta, kenaikan 13% UM harus bisa memangkas disparitas antara daerah yang masuk ring I dengan daerah ring di bawahnya.
"Saya menyadari posisi Bu Gubernur menentukan sikap ini, ada pengusaha yang mendulang (untung) tinggi, tapi ada disparitas yang tinggi di Jatim. Kalau selisih upah di ring I Jatim dengan daerah tertinggal bisa dicicil, agar selisih tidak semakin jauh," tandasnya.
Sementara itu, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menegaskan, UMP Jatim dan UMK 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur masih dibahas.
"Sesuai Permenaker 18/22, batas pengumuman UMP adalah 28 November dan UMK adalah 7 Desember. Masih dalam pembahasan (angka UMP/UMK)," kata Adhy.
Sementara, Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo belum memberikan pernyataan apapun terkait permintaan buruh. detikJatim sudah berusaha menghubungi, namun Himawan bungkam.
(abq/dte)