Ratusan Aremania bersama saksi dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berangkat dari Kota Malang menuju Jakarta. Ini adalah kloter kedua setelah 50 aremania dan keluarga korban berangkat ke Jakarta kemarin.
Mereka berencana mengawal puluhan rombongan yang berangkat lebih awal untuk melapor terkait Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri.
Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinandri mengatakan, ada sekitar 200 orang yang berangkat ke Jakarta menggunakan 4 bus dari Gedung KNPI Kota Malang pada Jumat (18/11/2022). Ratusan orang itu terdiri dari keluarga korban, saksi dan Aremania.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sudah berangkat dengan 4 bus, sekitar 200 an orang. Jadi mayoritas suporter Aremania dan tadi ada beberapa saksi dan keluarga korban. Memang (tujuannya) support Aremania yang melapor," ujar pria yang akrab disapa Dyan Koclok kepada detikJatim, Jumat (18/11/2022).
Rencanannya, besok rombongan akan mengawal laporan di Bareskrim Polri dan melanjutkan agenda bertemu dengan pihak Propam Polri. Setelah itu, akan dilanjutkan untuk bertemu dengan Menkopolhukam dan DPR RI komisi III.
"Besok kalau memungkinkan mau ke Menkopolhukam sama ke DPR RI komisi 3. Tujuannya untuk audiensi (membahas terkait penanganan Tragedi Kanjuruhan)," kata Dyan.
Seperti diketahui, pada Rabu (16/11) lalu ada sekitar 50 orang yang terdiri dari keluarga, korban Tragedi Kanjuruhan ditemani TGA dan Tim hukum mencari keadilan di Jakarta. Tepatnya pada Jumat (18/11/2022) rombongan telah melapor ke Bareskrim Polri.
Pasalnya, pengusutan perkara di Polda Jawa Timur (Jatim) tidak mengakomodir persepektif korban. Dari situ, puluhan orang itu meminta polisi memproses kasus tersebut karena dugaan berbagai pelanggaran pidana.
Dilansir dari detikNews, kuasa hukum korban Anjar Nawan Yusky mengatakan bahwa semestinya peristiwa yang menewaskan 135 orang itu juga diusut soal dugaan pembunuhan berencana hingga kekerasan terhadap anak.
"Tindak Pidana yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 338, 340, 351 ayat (3), 353 ayat (1) dan (2) 354 ayat (2) KUHP. Tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1), 351 ayat (2), 353 ayat (1) dan (2) 354 ayat (1) KUHP," kata dia.
"Tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berakibat anak luka Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU Perlindungan Anak. Anak mati Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak," imbuhnya.
Dalam pelaporan hari ini, pihaknya juga turut membawa barang bukti, termasuk rekam medis para korban. Anjar mengatakan dalam perkara yang diusut di Polda Jatim tidak dicantumkan secara rinci rekam medis para korban tersebut.
"Jadi di laporan model A atau laporan yang berjalan di Polda Jatim, kami duga di sana tidak menjelaskan secara gamblang sebenarnya apa akibat luka ini. Luka ini banyak, tidak hanya patah tulang. Karena patah tulang seperti yang ada di perkara berjalan di Polda Jatim, itu seolah-olah nanti korbannya karena terinjak-injak. Padahal banyak, ada korban mata merah, ada korban sesak nafas, itu kami bawa semua buktinya," tandasnya.
Simak video 'Penyintas Kanjuruhan Mau Perkara Eks Kapolda Jatim Ditangani Bareskrim':