Kepala Diskominfo Pemkab Blitar, Eko Susanto mengatakan ada sejumlah tahapan verifikasi dan validasi data calon penerima set top box (STB) TV digital tersebut. Hal ini sesuai numenklatur dari Kominfo.
Adapun sejumlah kriteria penerima bantuan STB yakni Rumah Tangga Miskin yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui teresterial.
Selanjutnya, lokasi rumah berada di lokasi siaran TV digital, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB. Dan dalam satu Rumah Tangga Miskin menerima 1 bantuan STB.
"Surat dari Mendagri kami buatkan aplikasi untuk verfak penerima STB tersebut. Data sudah kami kirimkan, dan tinggal menunggu informasi selanjutnya dari pusat," kata Eko kepada detikJatim, Rabu (16/11/2022).
Sebanyak 73.148 KK telah diusulkan Pemkab Blitar yang akan menerima bantuan STB. Namun sebelum menerima bantuan tersebut, Eko mengaku banyak potensi masalah yang akan muncul dalam distribusi, pemasangan dan perawatan peralatan untuk menikmati siaran tv digital.
"Persoalan teknis sampai ke bawah belum ada. Saya menganalisa ini sebagai masalah, karena ini kan bantuan dari negara. Mestinya harus ada SDM pendampingan supaya bantuan ini tepat sasaran dan maksimal pemanfaatannya," aku Eko.
Merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, jumlah maksimal penerima bantuan set top box gratis mencapai 6.737.971 rumah tangga miskin. Ini akan didapat dari dua cara.
Pertama, pemerintah menyiapkan satu juta alat sesuai keputusan yang ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Sebanyak 81.206 disediakan untuk delapan kabupaten/kota pada tahap pertama dan 918.794 di 66 kabupaten/kota fase kedua. Dan kedua komitmen penyelenggara multipleksing total 4.177.760 set top box.
Plt Dirjen PPI Kemenkominfo Ismail dalam sebuah diskusi virtual, Senin (1/8/2022). mengatakan, Kemenkominfo mengeluarkan anggaran sebanyak Rp 393 miliar untuk pengadaan bantuan set top box (STB) gratis bagi rumah tangga miskin yang terdampak Analog Switch Off (ASO).
Eko melihat, ada banyak potensi masalah yang timbul dengan distribusi STB tersebut, terutama di daerah terpencil. Misalnya, soal biaya distribusi STB ke 22 kecamatan di Kabupaten Blitar dibebankan kepada siapa. Kemudian biaya dan petugas pemasangan siapa yang menyiapkan, jika terjadi kerusakan bagaimana penanganannya. Sampai jika penerima bantuan STB meninggal, bagaimana prosedur pengembaliannya.
"Kalau dikirim sudah kondisi rusak apakah bisa ditukarkan. Kalau dipasang terus rusak siapa yang memperbaiki dan lain-lain. Apalagi di daerah terpencil. Jangan sampai bantuan ini membuat kami penerima menjadi gagap. Jangan sampai juga, bantuan ini gratis tapi justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh penerimanya," paparnya.
Sesuai dengan amanat PP No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang menyebut bahwa distribusi STB ditujukan pada RTM berdasarkan desil-1 dalam data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Esktrem (P3KE). Maka Kominfo mendistribusi STB gratis ini merujuk pada kelompok rumah tangga miskin (RTM).
"Kami ini hanya penerima saja. Kami berharap ada petunjuk teknis secara detail permasalahan-permasalahan di daerah nantinya sebelum bantuan itu kami terima," pungkasnya.
(abq/fat)