Hari Tata Ruang Nasional 8 November 2022

Hari Tata Ruang Nasional 8 November 2022

Rina Fuji Astuti - detikJatim
Selasa, 08 Nov 2022 02:00 WIB
Osaka, Japan-November 18, 2018 : Tourists at  Dotonbori shopping street, Dotonbori is the famous destination for traveling and shopping in Osaka, Japan.
Ilustrasi kota/Foto: Getty Images/iStockphoto/f11photo
Surabaya -

Hari Perencanaan Kota Dunia diperingati setiap 8 November. Selain itu, 8 November juga jadi Hari Tata Ruang Nasional.

Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan, untuk melihat struktur ruang pada sebuah kota. Lalu, apa itu tata ruang?

Dalam buku Pengantar Hukum Tata Ruang (2016) karya Yunus Wahid, tata ruang merupakan ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan Hari Tata Ruang Nasional

Hari Tata Ruang diperingati setiap tanggal 8 November sejak 2013. Ini dalam upaya terus menerus meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat di bidang penataan ruang, dan sosialisasi berbagai kebijakan pemerintah di bidang penataan ruang. Baik di pusat maupun di daerah.

Penetapan Hari Tata Ruang Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013. Dalam Keppres dijelaskan, penyelenggaraan penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang Nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

Keputusan itu juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Yang mengamanatkan pentingnya keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan. Serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang di masyarakat.

Ada tiga jenis perencanaan tata ruang yaitu wilayah nasional, provinsi, dan kota. Jangka waktu perencanaan tata ruang wilayah nasional adalah 20 tahun.

Selama lima tahun sekali akan dilakukan peninjauan. Untuk wilayah provinsi, penyusunan harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah nasional.

Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

Berikut manfaat rencana tata ruang wilayah:

  • Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.
  • Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten/kota dengan wilayah sekitarnya.
  • Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas.

Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan:

  • Kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana
  • Potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
  • Kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan
  • Geostrategi, geopolitik dan geoekonomi.

Tata ruang nasional tak lepas dari wewenang pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007, pasal 8 tentang penataan ruang:

  • Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
  • Pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional
  • Pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional
  • Kerja sama penataan ruang antarnegara dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarprovinsi.



(sun/iwd)


Hide Ads