Hari Perencanaan Kota Dunia 2022 dan Pentingnya Tata Ruang

Hari Perencanaan Kota Dunia 2022 dan Pentingnya Tata Ruang

Rina Fuji Astuti - detikJatim
Senin, 07 Nov 2022 23:53 WIB
Aerial Photo of MedelliΕ„ Colombia
Ilustrasi kota/Foto: Getty Images/iStockphoto/Sebastian Saldarriaga Torres
Surabaya -

Hari Perencanaan Kota Dunia diperingati setiap 8 November. Dalam data BPS Hasil Sensus Penduduk (SP 2020) tercatat, jumlah penduduk Indonesia bertambah 32,56 juta jiwa dari hasil SP 2010.

Luas daratan Indonesia mencapai 1,9 juta km persegi. Maka tingkat kepadatan penduduk Indonesia mencapai 141 jiwa per km persegi.

Sebanyak 56,7 persen penduduk Indonesia tinggal di wilayah perkotaan pada 2020. Maka dari itu, penting soal penataan dan perencanaan kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari Perencanaan Kota Dunia sekaligus menjadi strategi untuk mempromosikan kesadaran, dukungan dan advokasi masyarakat juga perencanaan regional.

Itu juga menghadirkan kesempatan yang baik untuk melihat perencanaan dan perspektif global. Peringatan itu dirayakan untuk mempromosikan peran perencanaan dalam menciptakan komunitas yang layak huni.

ADVERTISEMENT

Sejarah Hari Perencanaan Kota Dunia

Awalnya, profesor asal Argentina, Carlos Maria della Paolera menginisiasi Hari Perencanaan Kota Dunia. Pada 8 November 1949, berbagai kegiatan turut menghiasi Hari Perencanaan Kota Dunia.

Beberapa di antaranya seperti penggalangan dana, acara amal, festival jajanan, kompetisi sekolah hingga pemberian penghargaan perencanaan.

Peringatan ini bertujuan untuk memajukan minat publik dalam perencanaan lokal maupun luar negeri. Kegiatan ini menjadi peristiwa penting karena memberi pengakuan terhadap cita-cita perencanaan masyarakat.

Di Indonesia, konsep perencanaan tata ruang dikembangkan dari masa ke masa. Dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur mampu mempercepat terjadinya pengembangan wilayah.

Dikutip dari laman ATRBPN, fungsi rencana tata ruang kabupaten atau kota di antaranya:

  • Acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten atau kota.
  • Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.
  • Acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
  • Acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten atau kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta.
  • Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten atau kota.
  • Acuan dalam administrasi pertahanan.

Ada beberapa dampak jika perencanaan tata ruang kota tidak dilakukan secara maksimal, yaitu:

  1. Minimnya daerah resapan hujan yang sangat berpengaruh di saat musim hujan dalam hal pencegahan banjir
  2. Kecilnya jalan akses menuju daerah tertentu akibat banyaknya permukiman
  3. Minimnya daerah terbuka hijau dalam mengurangi polusi udara
  4. Banyak penyakit yang timbul akibat lingkungan kotor
  5. Tercemarnya sungai atau drainase oleh limbah rumah tangga
  6. Rawan terjadi kebakaran akibat hubungan arus pendek listrik di pemukiman yang padat
  7. Sampah rumah tangga yang semakin menumpuk dan mencemari daerah lainnya

Pengaturan dan pemanfaatan ruang merupakan salah satu kewenangan dari pemerintah. Mulai tingkat pusat sampai tingkat daerah.

Proses pengaturan dan pemanfaatan ruang dilaksanakan secara bersama-sama, terpadu dan menyeluruh dalam upaya mencapai tujuan pembangunan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang pada Bab II Pasal 2.

Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas berikut ini:

  1. Keterpaduan
  2. Keserasian, keselarasan, dan kesinambungan
  3. Keberlanjutan
  4. Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan
  5. Keterbukaan
  6. Kebersamaan dan kemitraan
  7. Perlindungan kepentingan umum
  8. Kepastian hukum dan keadilan
  9. Akuntabilitas



(sun/iwd)


Hide Ads