Karaoke Tak Berizin di Kota Probolinggo Kembali Disegel

Karaoke Tak Berizin di Kota Probolinggo Kembali Disegel

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 03 Nov 2022 19:30 WIB
penyegelan karaoke di probolinggo
Saat petugas Pemkot Probolinggo menyegel karaoke tak berizin di Kota Probolinggo (Foto: M Rofiq)
Kota Probolinggo - Pemkot Probolinggo kembali menyegel sebuah tempat karaoke. Tindakan ini dilakukan setelah penyegelan Karaoke 88 di area Hotel Tampiarto yang diwarnai cekcok Wali Kota Probolinggo dengan LSM pada Selasa (1/11).

Kini petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Probolinggo Kota, TNI dari Kodim 0820, MUI, dan Kemenag Kota Probolinggo, menyegel tempat karaoke tak berizin di JLU (Jalan Lingkar Utara) di Kelurahan Mangunharjo, Mayangan.

Tak ada penolakan dari pemilik karaoke, Ida Bagus Siwa, saat dilakukan penyegelan. Sama seperti di Karaoke 88, penyegelan dilakukan dengan menempel stiker bertuliskan 'DISEGEL' di gerbang pintu masuk tempat karaoke, sebagai tanda bahwa tempat karaoke tersebut tidak boleh lagi beroperasi.

"Penyegelan tempat karaoke ini sebagai tindak lanjut penegakan Perda untuk izin hiburan malam, minuman keras, dan ketertiban umum, serta juga sebagai tindak lanjut razia yang telah kita lakukan pada Selasa malam, yang mana ditemukan puluhan botol miras, serta tempat karaoke yang tak berizin," ujar Kabid Trantibum Satpol PP, Linmas, dan Damkar Kota Probolinggo Eko Candra kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

"Tak hanya 2 tempat karaoke yang telah disegel, petugas akan terus melakukan pengawasan, hingga penertiban jika nantinya ditemukan tempat karaoke yang menyalahi Perda Kota Probolinggo," tambah Eko.

Pemilik tempat karaoke, Ida Bagus Siwa mengatakan menerima dan mematuhi tindakan petugas, namun petugas juga harus tegas dan tidak tebang pilih, jika memang ada tempat karaoke lain yang buka, maka juga harus diberi tindakan.

"Saya mematuhi terhadap penyegelan di tempatnya, selama penindakan yang telah dilakukan di tempat saya juga di lakukan di tempat karaoke lain, sehingga tidak ada pilih sana dan pilih sini," kata Bagus.

Terkait hal ini, Plt Camat Mayangan, Muhammad Abas mengatakan di Mayangan masih terdapat tempat-tempat hiburan malam tak berizin. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tak segan menindak jika terbukti tak berizin.

"Kita bersama Satpol PP akan melakukan pemantauan dan penindakan di tempat-tempat karaoke tersebut, yang tentunya tidak memiliki izin yang ditetapkan oleh Perda Kota Probolinggo," jelas Abas.


(dpe/iwd)


Hide Ads