5 Fakta Penutupan Karaoke di Kota Probolinggo Diwarnai Cekcok Wali Kota-LSM

5 Fakta Penutupan Karaoke di Kota Probolinggo Diwarnai Cekcok Wali Kota-LSM

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 03 Nov 2022 10:02 WIB
Walkot Probolinggo Habib Hadi cekcok dengan sejumlah orang saat hendak menutup karaoke
Walkot Probolinggo Habib Hadi cekcok dengan sejumlah orang saat hendak menutup karaoke (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Surabaya -

Sebuah tempat karaoke di Kota Probolinggo disegel pemkot setempat. Tempat karaoke tersebut berada di dalam area Hotel Tampiarto di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Mayangan, Kota Probolinggo.

Penyegelan diwarnai cekcok antara Wali Kota Probolinggo dan oknum LSM.

Berikut sederet tempat karaoke disegel Pemkot Probolinggo:

1. Wali Kota Probolinggo pantau penyegelan

Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin turun langsung memantau penyegelan tempat karaoke tersebut. Dia menegaskan selama kepemimpinannya tidak diperbolehkan satupun adanya hiburan yang berbau asulisa yang melanggar norma tumbuh di kota mangga ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habib Hadi didampingi petugas gabungan dari Forkopimda Kota Probolinggo, didampingi petugas gabungan Satpol PP, TNI Kodim 0820 dan Polri dari Polres Probolinggo Kota.

2. Penutupan Tempat Karaoke Diwarnai Cekcok Oknum LSM-Wali Kota

Sempat terjadi adu mulut antar Habib Hadi Zainal Abidin dengan sejumlah oknum LSM dan penyewa tempat karaoke yang tidak terhindarkan.

ADVERTISEMENT

Tampak sejumlah orang tersebut ngotot agar petugas tidak menyegel tempat karaoke dengan alasan sudah mengajukan izin. Tidak mau terpancing, akhirnya petugas tetap menyegel pintu masuk tempat ke ruang karaoke.

3. Wali Kota Ancam Akan Diproses Hukum Jika Nekat Beroperasi

Wali Kota Habib Hadi mengancam jika tetap beroperasi kembali apalagi merusak segel maka akan diproses secara hukum. Ini karena tempat karaoke tersebut melanggar Perda tahun 2015.

"Perda tahun 2015 sudah jelas melarang adanya tempat karaoke. Apalagi di depan ada sekolah tempat menimba ilmu pendidikan. Meski ada penolakan kita tetap segel karaoke yang melanggar aturan ini, jika segel rusak dan nanti masih tetap beroperasi makan akan kita proses dengan hukum yang berlaku," tegas Habib Hadi.

4. Pemilik Hotel Tampiarto berdalih tak tahu aktivitas tempat karaoke

Hariyanto, pemilik Hotel Tampiarto, mengaku dirinya tidak tahu dengan keberadaan aktivitas karaoke. Sebab, ada sistem sewa kamar, yang disewa 6 kamarnya selama 1 tahun. Dirinya mendukung penutupan karaoke tersebut.

"Tidak ada kaitan dengan Hotel Tampiarto, dia sewa 6 kamar dan peruntukan tidak tahu kalau dibuat tempat karaoke, dia sewa 1 tahun, kami dukung penutupan oleh Pemkot Probolinggo," jelas Hariyanto saat dikonfirmasi.

5. Penyewa tempat karaoke sudah ajukan izin-gugat ke pengadilan

Sementara itu Fariji, kuasa hukum dari penyewa tempat karaoke menyesalkan adanya penutupan yang dilakukan wali kota. Saat ini pihak sudah mengajukan izin namun belum ada balasan dari dinas terkait, dia juga menampik adanya penyegelan, karena pintu masuk berada di luar hotel, bukan di atas.

"Saya menolak penutupan oleh Pemkot Probolinggo, saya sudah mengajukan surat izin, dan mana surat penolakannya, kok tiba-tiba ditutup. Jangan main seperti ini, kalau ada surat penolakan akan kita gugat di meja hijau nantinya," jelas Fariji.




(hil/fat)


Hide Ads