Komnas HAM merilis hasil investigasi terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban. Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan PSSI, PT LIB hingga Indosiar.
Laporan lengkap penyelidikan tragedi Kanjuruhan disampaikan Komnas HAM dalam jumpa pers yang digelar Rabu (2/11/2022). Komnas HAM menyatakan tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak asasi manusia akibat pengelolaan pertandingan sepakbola yang tidak mengedepankan keamanan dan keselamatan.
"Peristiwa tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," ujar Anam seperti dilansir dari detikNews, Kamis (3/11/2022).
Komnas HAM lantas membeberkan sejumlah temuan penyelidikan terkait tragedi Kanjuruhan. Beriku ini poin-poinnya:
PSSI
Anam menyebut ada sistem pengamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA. Hal itu dapat dilihat dalam pelibatan TNI dan Kepolisian yang membawa gas air mata dalam pengamanan stadion.
"Terdapat sistem pengamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA dengan pelibatan kepolisian dan TNI antara lain, masuknya gas air mata serta penembakan gas air mata, penggunaan simbol-simbol keamanan yang dilarang dan fasilitas kendaraan," sebut Anam.
Pelanggaran aturan tersebut karena PSSI tidak mempedulikan prinsip keamanan dan keselamatan yang tertuang dalam regulasi PSSI dan FIFA. Hal tersebut dapat dilihat dari perjanjian kerja sama (PKS) antara PSSI dan kepolisian yang mengabaikan prinsip keselamatan dan keamanan.
"Pelanggaran terhadap aturan PSSI dan FIFA ini terjadi karena desain pengamanan dalam seluruh pertandingan sepakbola yang menjadi tanggung jawab PSSI, tidak memperdulikan prinsip keselamatan dan keamanan yang terdapat dalam regulasi PSSI dan FIFA," kata dia.
PT LIB
Anam juga mengungkap PT Liga Indonesia Baru (LIB) tidak mengambil langkah konkrit untuk melakukan pengamanan pertandingan dengan risiko tinggi. PT LIB malah mengedepankan kepentingan sponsor bersama dengan pihak penyiar.
"PT LIB sebagai operator sekaligus penanggung jawab operasional keseluruhan kompetisi antara lain tidak mengambil langkah konkret guna menjamin pertandingan berisiko tinggi (high risk) berjalan dengan aman dan selamat," ujar Anam.
Anam mengatakan hal tersebut menjadi penyebab terjadinya tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Hal itu, kata Anam, bukan hanya sekedar pelanggaran regulasi, namun juga masuk ke dalam ranah pidana.
"Fakta-fakta di atas pada akhirnya mengakibatkan pertandingan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 menjadi tragedi kemanusiaan yang menewaskan 135 orang meninggal dan ratusan orang luka serta trauma," kata dia.
Selanjutnya.. pelanggaran yang dilakukan Indosiar selaku broadcaster