Kembali Ada Kepala Daerah Kena KPK, Perlukah Pilkada Dikembalikan ke Dewan?

Kembali Ada Kepala Daerah Kena KPK, Perlukah Pilkada Dikembalikan ke Dewan?

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 01 Nov 2022 20:16 WIB
Pengamat Universitas Trunojoyo Madura Surokim Abdussalam
Pengamat politik UTM Surokim Abdussalam menilai pilkada tak langsung adalah sebuah kemunduran. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka suap lelang jabatan oleh KPK. Penetapan tersangka ini seolah mengingatkan terkait usulan Pilkada dikembalikan ke DPRD.

Pada awal Oktober, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Pimpinan MPR RI serta Wantimpres RI Soekarwo membahas terkait kemungkinan Pilkada langsung dikembalikan di dewan (DPRD). Pakde Karwo-sapaan akrab Soekarwo saat ditemui di Surabaya pada 12 Oktober lalu mengatakan bahwa salah satu alasan wacana Pilkada langsung dikembalikan ke DPRD karena banyaknya kepala daerah korupsi yang tertangkap KPK.

"Kurang lebih 421 kepala daerah. Apa sebabnya? Ternyata disinyalemen ongkos biayanya. Bukan hanya itu, yang diusulkan partai-partai pun pemilihan tertutup tidak terbuka lagi. Dipasang nomor satu, otomatis jadi kalau suaranya banyak," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Gubernur Jatim dua periode ini mengatakan, wacana ini digulirkan karena temuan kasus menonjol terkait korupsi kepala daerah.

"Dikumpulkan kasusnya, terus yang menjadi empirik sebagai yang menonjol itu masuk ke dalam KPK jadi korupsi. Bukan itu saja sebetulnya problem pemilihan DPR itu disinggung tertutup dan terbuka," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal itu, pengamat politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam menyatakan, Pilkada langsung dikembalikan ke DPRD justru sebuah kemunduran.

"Sebenarnya usulan itu termasuk set back dalam perjalanan demokrasi pemilu kita dan juga sedikit ahistoris, lebih banyak didorong oleh pertimbangan high cost politics an such hingga membuat efek malpraktik KKN pascamenang pilkada," kata Surokim kepada detikJatim, Selasa (1/11/2022).

Menurut Surokim, problem korupsi yang terjadi di Indonesia khususnya yang menimpa kepala daerah lebih pada faktor individunya sendiri. Baginya, yang perlu diperbaiki adalah pemilih harus benar-benar jeli melihat track record pejabat yang akan dipilih.

"Padahal akar simpulnya bukan di Pilkada langsungnya, tetapi karena pertahanan dan integritas pejabat individualnya, bukan di pemilunya," ujarnya.

Peneliti Senior SSC ini menambahkan, tidak ada garansi kalaupun Pilkada dikembalikan ke DPRD, maka secara otomatis kepala daerah tidak melakukan tindak korupsi. Baginya, korupsi kembali pada sosok kepala daerahnya, apakah bisa jujur atau tidak.

"Dikembalikan ke dewan pun apa otomatis ada jaminan potensi KKN seperti itu bisa nihil? Tidak juga. Tidak ada jaminan bahkan bisa jadi lebih parah karena medan operasinya terbatas dan mudah dijangkau. Jadi tetap perlu hati-hati juga melihat usulan tersebut," tandasnya.




(dpe/dte)


Hide Ads