Penindakan tilang elektronik makin digencarkan oleh jajaran kepolisian. Termasuk juga dengan penggunaan Electronic traffic law enforcement (ETLE) hingga tilang dengan mobil alias In-car.
Pada wilayah hukum Polres Blitar Kota, ada sekitar tiga titik lokasi yang dilengkapi dengan kamera ETLE statis. Diantaranya yakni, di Simpang Herlingga, Simpang Jalan Tanjung dan Simpang Jalan Kenari. Sedangkan untuk tilang mobile baru tersedia satu unit mobil INCAR.
"Seperti saat Operasi Zebra kemarin, ada lebih 5.000 pelanggar yang terekam kamera ETLE. Tapi, untuk penindakan tilang elektronik hanya sekitar 700 pelanggar," kata Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto, Kamis (27/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulya menerangkan penindakan tilang elektronik memang lebih sedikit dibandingkan jumlah pelanggar lalin yang terjaring. Itu karena adanya keterbatasan personel untuk mengkonfirmasi pelanggar.
"Hampir setiap hari di tiga titik ETLE itu ada ratusan pelanggar. Tapi rata-rata hanya sekitar 50 pelanggar yang terkonfirmasi untuk dilakukan penindakan dengan tilang elekronik," jelasnya.
Menurut Mulya, pihaknya akan memaksimalkan penindakan pelanggaran lalin dengan mobil INCAR. Intensitas patroli mobil INCAR akan ditambah, terutama di kawasan rawan pelanggaran lalin maupun kawasan rawan kecelakaan yang tidak terjangkau kamera ETLE statis.
"Intensitas patroli mobil INCAR lebih kami maksimalkan, biasanya hanya tiga kali sehari, akan kami tambah lagi. Imbauan tertib lalu lintas juga tetap kami sampaikan kepada masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Mulya menegaskan penindakan pelanggaran lalu lintas juga dilakukan secara elektronik. Polisi tidak diperkenankan untuk melakukan penindakan pelanggaran lalin secara manual di tempat. Ini sebagai upaya untuk menghindari praktik pungli yang dilakukan petugas kepolisian.
(abq/iwd)