Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di Kota Blitar dinonaktifkan untuk sementara waktu. Itu karena ada upgrade pada sistem kamera ETLE. Sehingga, penertiban dan penindakan pelanggar lalu lintas (Lalin) akan dilakukan secara manual.
"Karena adanya upgrade dari tingkat provinsi dan pusat mengenai data dan kemahiran, untuk sementara kamera ETLE di Kota Blitar dinonaktifkan dulu," ujar Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto pada detikJatim, Kamis (1/9/2022).
Mulya mengatakan upgrade sistem ETLE merupakan kebijakan dari Mabes Polri. Sehingga, hal yang sama juga diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia. Untuk itu sistem tilang elektronik di Kota Blitar dinonaktifkan untuk sementara waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penyebabnya, Kata Mulya, perangkat kamera yang terpasang di sistem ETLE saat ini dinilai masih kurang optimal. Misalnya, masih adanya gambar pelanggar lalin tidak dapat diidentifikasi secara sempurna. Padahal, polisi perlu melakukan pendataan atas nomor polisi (nopol), jenis kendaraan, atau ciri-ciri lain pada pelanggar lalin itu.
"Tingkat kemahiran dan fungsi kamera akan ditambah lagi agar lebih modern dan ter-upgrade, khususnya untuk wilayah Jawa Timur," jelasnya.
Mulya melanjutkan, pihaknya belum dapat memastikan berapa lama waktu yang diperlukan dalam proses upgrade perangkat ETLE. Sebab, hal itu masih perlu menunggu konfirmasi dari jajaran di tingkat pusat. Sehingga, untuk proses penertiban dan penindakan pelanggar lalin akan secara manual atau statis.
"Untuk penindakan akan lebih difokuskan secara manual. Yakni, melalui metode statis atau patroli," pungkasnya.
(abq/iwd)